Terkini Nasional
Ferdy Sambo Menangis Tiap Ingat Pelecehan Putri di Magelang, Mengaku Natural karena Emosi Terpicu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Sambo mengapa kerap menangis ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi.
Jaksa pun bertanya apakah tangisan tersebut memang sedih atau hanya jadi upaya untuk memuluskan skenario yang ia buat.
"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.
Sambo pun menjawab ia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Ingatan soal peristiwa tersebut kata Sambo, membuat emosinya baik sedih maupun marah sering terpicu.
"Itu saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang. Sehingga itu pasti membuat kesedihan dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang," jawab Sambo.
Sambo pun menyatakan tangisannya natural karena memang merasakan emosi atas peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawathi.
Baca: Momen Bharada E Peluk Ayah dan Ibunya Sebelum Memulai Sidang Buat Penggemar yang Hadir Histeris
Baca: Ferdy Sambo Terlihat Kebingungan Karena Tak Bawa KTP Saat Sidang Obstruction of Justice di PN
"Itu natural karena saya harus merasakan yang terjadi," jelas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tanya Ferdy Sambo Mengapa Sering Menangis, Sambo Bilang Ingat Pelecehan Putri di Magelang
# Ferdy Sambo # pelecehan # Putri Candrawathi # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
Jumat, 8 Mei 2026
Terkini Daerah
Pengakuan Santriwati Korban Kebejatan Kiai Cabul, Diperlakukan Tak Senonoh Dalih Obat Iri Dengki
Jumat, 8 Mei 2026
Regional
Detik-detik Akhir Pelarian Ashari! Kabur & Berhasil Ditangkap di Wonogiri, Akui Tersangka Pencabulan
Kamis, 7 Mei 2026
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Kiai Ashari Menghilang seusai Mangkir, Polisi Sebut Hilang Kontak dengan Keluarga & Pengacara
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.