Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Ngamuk Diberitahu Terlibat pada Skenario kasus Yosua

Jumat, 6 Januari 2023 10:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya Putri Candrawathi mengamuk saat diberitahu terlibat skenario tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.

Kesaksian tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Tanggal 9 Juli bangun tidur saya sampaikan skenario (Tewasnya Brigadir J) kepada istri. Makannya istri saya ngamuk 'kenapa kamu libatkan saya dari awal saya sudah bilang tidak mungkin ini saya ceritakan, saya sampai di BAP segala'," kata Ferdy Sambo menirukan perkataan Putri Candrawathi.

Lalu Ferdy Sambo mengungkapkan tidak mungkin dirinya menarik laporan yang telah dibuat.

"Tidak mungkin saya menarik kembali menarik laporan saya ke Kapolri, anggota juga sudah diperiksa," cerita Ferdy Sambo.

Kemudian Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya masih tidak terima dilibatkan dalam skenario tewasnya Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Terlihat Kebingungan Karena Tak Bawa KTP Saat Sidang Obstruction of Justice di PN

"Dia tetap tidak terima 'kita sudah sepakat bahwa ini harus kita selesaikan malam kok kamu malah seperti ini,'" sambungnya.

Melihat respon dari istrinya tersebut Ferdy Sambo bercerita dia langsung menghubungi Hendra Kurniawan.

"Akhirnya saya telepon Hendra waktu itu pagi-pagi. Bro nanti penanganannya di Paminal saja karena ini menyangkut Mbak mu. Sekalian tolong cek CCTV karena saat itu saya belum fokus dan saya kira CCTV di luar tidak ada masalah," katanya.

Ferdy Sambo pun mengaku dirinya terlalu percaya diri bahwa skenario yang dibuatnya soal kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berjalan mulus.

Diketahui, Ferdy Sambo membuat skenario kematian Brigadir J lantaran tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sambo menjelaskan dirinya semakin percaya diri karena sempat melibatkan 4 unit satuan kerja di Korps Bhayangkara untuk membantu penyidikan dalam kasus tersebut.

Empat unit itu adalah Polres Jakarta Selatan, Provos Propam Polri, Paminal Propam Polri dan Bareskrim Polri.

"Saya waktu itu terlalu percaya diri. Karena saya menganggap dengan hadirnya Propam, tembak menembak antara anggota, Polres olah TKP, Bareskrim ini karena melibatkan anggota Mabes Polri jadi dia bisa membackup," kata Sambo.

Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertanya maksud percaya diri yang disampaikan oleh Sambo. Lalu, Eks Kadiv Propam itu menyatakan dirinya sempat percaya diri bahwa skenarionya bisa berjalan mulus.

Apalagi, kata Sambo, dirinya juga sempat sengaja menembakan senjata api ke arah dinding. Adapun hal tersebut dilakukan supaya seolah adanya aksi tembak menembak antara ajudan.

"Dalam hal membuat skenario itu karena saya pikir dengan sudah menembakan senjata Yosua ke dinding kemudian untuk menyelamatkan Richard ada tembak menembak ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 penggunaan kekuatan ini bisa masuk," jelas Sambo.

Namun, Sambo mengakui bahwa dirinya menyesal telah membuat skenario tersebut.

Apalagi, ulahnya kini telah membuat sejumlah anggota Polri terseret dan terkena sanksi pelanggara kode etik dan profesi.

"Jadi ini mungkin pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau melepaskan Richard. Itu yang saya sesali itu," katanya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ferdy Sambo Mengaku Dihubungi Jenderal Bintang Dua

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Ngamuk Diberitahu Terlibat Skenario Tewasnya Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved