Polisi Tembak Polisi
Jawaban Hendra Diprank Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J, Hendra: Jangankan Saya, Kapolri aja Kena
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merasa dirinya di prank oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2023).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri menjadi korban prank Ferdy Sambo, apalagi dirinya.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus. Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.
Baca: Akui Sempat Percaya Diri, Ferdy Sambo Menyesal Buat Skenario Tembak Menembak Libatkan Bharada E
Hendra mengatakan awalnya dia percaya dengan ucapan Sambo yang menyebut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Yosua sewaktu berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dia juga mulanya percaya mengenai adanya baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” ujar Hendra.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Dipersidangan Bharada E Menyesal Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diprank Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Hendra Kurniawan # Putri Candrawathi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.