Terkini Nasional
Bharada E Sempat Terbata-bata & Terhenti saat Sidang, Akui Sangat Menyesal Bunuh Brigadir Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia pun menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir J.
Baca: Kesalahan Fatal Ferdy Sambo saat Letakkan Senjata di Tangan Brigadir J Dikuliti Bharada E dan JPU
Sebaliknya, dia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.
Eliezer menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.
“Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca: Sebut Tak Bisa Bantah Perintah, Bharada E Akui Ketakutan saat Diperintahkan Ferdy Sambo Bunuh Yosua
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E : 'Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali, Mungkin Tidak Seperti Ini Keinginan Saya'
# Bharada E # Penembakan # Pembuhuhan Brigadir J # Ferdy Sambo # Sidang # PN Jaksel
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Bantah Terlibat Penembakan yang Menewaskan 2 TNI di Maybrat, KNPB: Aparat Jangan Sasar Warga Sipil
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Jet F-15 Trump Ditembak Jatuh, Kapal Selam Nuklir Inggris Ikut Perang, AS Panik
Senin, 23 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 TNI Gugur Usai Baku Tembak KKB saat Hari Kedua Lebaran, 1 Prajurit Kritis & Senjata Dirampas
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Gara-gara Kalah Main Remi, Pemuda di Lampung Timur Nekat Tembak Rekannya hingga Tewas
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.