Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Dukung Anaknya di Bangku Terdepan, Bharada E Peluk Orangtua saat sebelum Lakukan Persidangan

Kamis, 5 Januari 2023 15:57 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Orangtua Bharada E menyaksikan persidangan anaknya hari ini,

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) ini tampak juga kehadiran dari penggemar Bharada E.

Bahkan, mereka duduk di paling depan untuk menyaksikannya.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan.

Kali ini, agenda persidangan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com, orangtua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.

Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.

Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Dijebak Pertanyaan oleh JPU, Begini Reaksi Cerdas Bharada E saat Menjawab soal Sarung Tangan

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dukung Anaknya di Bangku Terdepan, Bharada E Peluk Orangtua Sebelum Jalani Persidangan

# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # sidang

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Bharada E   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved