Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap Ada Mini Bar di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga

Kamis, 5 Januari 2023 09:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, Terungkap ada mini bar di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengecek langsung rumah yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui hakim melakukan pemeriksaan terhadap dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dari pantauan di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat Hakim Wahyu Iman Santoso masuk sekitar pukul 14.45 WIB.

Terlihat Wahyu ditemani sejumlah jaksa penuntut umum hingga penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: LIVE: Richard Eliezer Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.

Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.

Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca: Kubu Bharada E Pertanyakan Hilangnya Lemari Senjata saat Berkunjung Ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Datangi Rumah Dinas Sambo, Cek Lokasi CCTV hingga Kubu Bharada E Pertanyakan Lemari Senjata

# Mini Bar # rumah dinas # Ferdy Sambo # Duren Tiga # Brigadir J # CCTV

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mini Bar   #rumah dinas   #Ferdy Sambo   #Duren Tiga   #Brigadir J   #CCTV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved