LIVE UPDATE
Disindir Kubu Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Tegaskan Keterangan Kliennya Tak Berdiri Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai pengacara, Ronny Talappesy menegaskan bahwa keterangan Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua tidak berdiri sendiri.
Ia menyampaikan bahwa keterangan kliennya di persidangan didukung dengan keterangan saksi lainnya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talappesy saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Lanjut Ronny, seperti keterangan terkait isolasi mandiri yang bukan di rumah Duren Tiga melainkan di rumah Bangka.
Ia menegaskan kembali keterangan kliennya yang tidak berdiri sendiri.
Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca: Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Haki
Sebelumnya Ronny juga mengungkap bahwa status kliennya menjadi justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 UU LPSK yang menjelaskan terkait tindak pidana tertentu.
Ronny melanjutkan hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak terkecoh selalu tertuju menyudutkan Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui sebelumnya kubu Ferdy Sambo menyidindir Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan brigadir J.
Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Baca: Pengacara Bharada E Berharap Kasus Jadi Lebih Terang seusai Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J
Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal, justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.
Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.
Dia mengatakan bahwa pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.
Ia menambahkan majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator jika Bharada E dianggap kerap berbohong maupun memiliki perilaku yang tak baik di persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya
# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # sidang
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
7 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.