Terkini Nasional
Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo disebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait sikap kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo saat itu.
Kata Firman, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir," kata Firman dalam persidangan Rabu (4/1/2023).
Baca: JPU Tanya Niat Ricky Rizal Tabrakkan Mobil Brigadir J ke Ahli Pidana, Pengacara Langsung Ngegas
Dari situ kata Firman, dapat diindikasikan kalau mens rea atau niatan Ricky untuk menghabisi nyawa Brigadir J tidak terlihat.
"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," bebernya.
Masih kata Firman, mental elemen yang juga dimaksud mens rea itu sejatinya harus padu antara yang memberikan perintah dengan yang menerima.
Namun jika salah satunya tidak padu, maka dia menegaskan kalau mens rea itu tidak muncul dari salah satu pihak baik yang memerintah maupun yang menerima perintah.
"Jadi gambaran saya comited element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca: Debat JPU dan Ahli Pidana di Sidang Ricky Rizal: Ahli Ini Belum Paham Sama yang Saya Tanya
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
# Ahli Pidana # Brigadir J # Ferdy Sambo # Ricky Rizal
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.