Terkini Nasional
Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak hingga Disuruh Mengemis, Pengakuan Malika saat Diculik Iwan Sumarno
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban penculikan, Malika (6) memberikan pengakuan terkait sosok pelaku Iwan Sumarno selama diculik sejak 7 Desember 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada beberapa perintah yang diberikan oleh Iwan Sumarno kepada Malika seperti menganggapnya sebagai ayah hingga menyuruh mengemis.
Ahmad menjelaskan pengakuan Malika ini didapat saat penyidik meminta keterangan dari Malika.
"Malika mengatakan pada penyidik, dirinya sejak diculik pada 7 Desember oleh pelaku IS, pertama pelaku IS sering menyampaikan kepada Malika bahwa pelaku adalah bapaknya. Juga mengatakan kalau ditanya, siapa ( oleh orang lain) bilang saja bapaknya," kata Ahmad dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (4/1/2023).
"Kemudian korban ketika lapar meminta makan ke pelaku, selalu pelaku mengatakan, 'kamu minta-minta sama orang'," sambungnya.
Baca: Iwan Ngaku Hanya Ingin Menjaga dan Tak Berniat Culik Malika, Polisi Nilai Keterangan Pelaku Berbelit
Terkait perintah Iwan kepada Malika untuk mengemis, Ahmad mengatakan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Kemudian, Ahmad mengungkapkan bahwa gerobak milik Iwan yang digunakan untuk memulung juga dipakai Malika sebagai tempat tidur.
"Cerita dari Malika bahwa dirinya kalau tidur di dalam gerobak. Jadi gelombak untuk memulung tersebut digunakan untuk tempat tidur Malika selama masa penculikan 26 hari tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Ahmad juga menjelaskan bahwa Malika mengalami kekerasan secara fisik.
Hal tersebut dibuktikan dari pemeriksaan medis dan ditemukan luka di pinggul yang diduga akibat pukulan dari Iwan.
Tak hanya itu, Iwan disebut juga melakukan kekerasan dengan menendang Malika.
"Di dalam pemeriksaan medis, ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban yang diduga itu dilakukan kekerasan dan keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh saudara IS," jelasnya.
Ahmad mengatakan Malika tidak mengalami kekerasan seksual dari Iwan lewat bukti hasil visum yang telah dilakukan.
Sementara terkait motif penculikan, ia mengungkapkan bahwa Malika diduga dieksploitasi oleh Iwan.
"Diduga yang bersangkutan ini memang diculik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian, Malika baru ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam setelah kurang lebih diculik selama 26 hari lamanya.
Malika pun ditemukan di Ciledug, Tangerang saat bersama dengan Iwan tengah membawa gerobak utnuk mengumpulkan barang.
Seusai ditemukan, Malika pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.
Sementara, Iwan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca: Penculik Bocah Bernama Malika di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun Iwan merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umum pada tahun 2014 dan bebas sekitar tahun 2020-2021.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.
Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Malika saat Diculik Iwan Sumarno: Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak hingga Disuruh Mengemis
# Penculikan # Malika # Mengemis # Pemulung # Kekerasan # Iwan Sumarno
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Viral di Medsos
Sosok Nenek Asyah yang Digebuki Warga, Dituduh Culik Bocah Padahal Cuma Minta Tolong
7 hari lalu
Kabar Selebriti
Potret Pak Tarno dengan Narasi sedang Mengemis di Kota Tua, Sang Pesulap Langsung Bantah
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Sempat Bikin Geger, Drama Anak Sekolah Hilang di Depok Ternyata Hoaks, Cuma Rekayasa Ibu Tiri
Selasa, 29 April 2025
Selebritis
Pakai Outfit Serba Branded Harga Jutaan, Inilah Gaya Mewah Baby Lily ke Shanghai
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Ibu Tiri di Depok Karang Penculikan Anaknya, Viral Mobil Maling Tabrak Kontainer
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.