Terkini Nasional
Kasus Kematian Brigadir J, Ahli Pidana: Bripka RR Tak Punya Niat Jahat Seperti Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang lanjutan hari ini Rabu (4/1/2023) kubu Bripka RR turut menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, yakni Firman Wijaya.
Dalam persidangan kali ini, Firman Wijaya menyebut Bripka RR takmemiliki niat jaht seperti Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, saat peristiwa Jumat (8/7/2022) lalu, Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Firman Wijaya mengatakan, bila seseorang hendak melakukan sesuatu terlebih perbuatan penembakan, mental atau niatnya harus kuat.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir," tutur Firman.
Berawal dari hal tersebut, Firman mengindikasikan niat jahat atau mens rea Bripka RR untuk mengahabisi nyawa Brigadir J itu tak terlihat.
Baca: Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Tunjuk CCTV Rumah Dinas Sambo yang Rekam Brigadir J Masih Hidup
Baca: Potret Kamar Tempat Putri Candrawathi Sembunyi saat Brigadir J Dieksekusi, Jaraknya Sangat Dekat
"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," sambungnya.
Lanjut Firman mengatakan, niat jahat itu sejatinya harus selaras antara yang memberikan perintah dengan pihak yang menerima.
Namun, apabila satu di antaranya tidak mempunyai niat yang sama, maka mens rea tersebut tidak muncul.
Baik dari pihak yang memerintah maupun yang menerima perintah.
"Jadi gambaran saya comited element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ," pungkasnya.
Seperti diketahui, kehadiran Firman dalam persidangan tersebut ialah untuk meringankan hukuman terhadap Bripka RR.(*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Unggahan Terakhir Kolonel Cpl Antonius, Korban Ledakan Amunisi Bom di Garut, Posting Soal Kematian
2 hari lalu
Tribunnews Update
Komitmen Pemerintah Indonesia Tingkatkan Pelayanan Haji, Angka Kematian Jemaah di 2025 Menurut Tajam
Sabtu, 3 Mei 2025
LIVE
LIVE: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bocah Diduga Dibakar di Tangerang, Begini Kesaksian Warga
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Highlight
Penyebab Kematian Mahasiswa UGM di Kosan Masih Misteri, Terungkap Ada Luka di Tangan Kiri dan Perut
Jumat, 25 April 2025
Tribun Video Update
Penyebab Kematian Paus Fransiskus Diungkap Vatikan, Bapa Suci Idap Stroke Otak & Gagal Jantung
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.