LIVE UPDATE
Kritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Berlandaskan Moralitas
TRIBUN-VIDEO.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpu tersebut, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, kebijakan itu tidak berlandaskan moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.
Namun hakikatnya pembentukan Undang-Undang tersebut wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945.
Hal itu guna menghormati terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai the supreme law of the land.
Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca: Polemik Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Sekjen PDIP: Cipta Kerja sebagai Langkah Antisipasi
Alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun, tapi kini Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja
Dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia-Ukraina.
Fahri Bachmid berpendapat, alasan kegentingan yang memaksa dijadikan sebagai "Sine qua non" sesuai argumentasi pemerintah adalah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat.
Fahri Bachmid mengatakan bahwa Perpu pada hakikatnya adalah keputusan presiden yang ditetapkannya dengan mengesampingkan DPR, karena adanya “kegentingan yang memaksa” yang berkekuatan undang-undang (berbaju peraturan).
Keputusan presiden ini mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga kontrol legislasi maupun yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga Presiden Jokowi tidak tahu secara detail Perppu Cipta Kerja 2/2022.
Pada Jumat (30/12/2022), Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Andi menyebut ada kemungkinan Jokowi hanya diberikan laporan sebagian besar saja.
Ia juga menyebut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan berbeda 99 persen dari draf usulan yang dikirimkan olehnya bersama Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut dia, ada pihak yang memang ingin merubah isi dari Perppu Cipta Kerja tersebut.
Rencana awalnya, pada pekan pertama Januari akan diadakan pertemuan finalisasi draf usulan Perppu Cipta Kerja dari buruh.
Menanggapi penerbitan Perppu Cipta Kerja, ia akan segera melakukan komunikasi bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian pada pekan ini.
Kemudian, ia akan mencoba mencari waktu bertemu Jokowi.
Apabila pertemuan ini tidak berhasil, ia mengatakan pihaknya akan melakukan aksi besar di seluruh Indonesia.
Kalaupun aksi tersebut tak didengar, ia menyebut langkah terakhir yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun beberapa poin yang dikritisi oleh KSPSI, di antaranya mengenai penetapan upah minimum, outsourcing (alih daya), penghapusan cuti panjang, dan besaran pesangon yang diterima pekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi.
# kritik # Cipta Kerja # Tata Negara
Tribunnews Update
Feri Amsari Dipolisikan Imbas Tuding Prabowo Bohongi Publik soal Swasembada Pangan
6 hari lalu
Terkini Daerah
Andre Rosiade Kritik Drainase Stadion Manahan Solo Tergenang Air, Lapangan Disebut Seperti Sawah
Selasa, 14 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Akui Kebijakan Prabowo Melenceng dari Gagasan Awal, Bela Aktivis soal 'Gulingkan Presiden'
Minggu, 12 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Elite PAN Dradjad Kritik Keras Narasi Saiful Mujani soal Penggulian Prabowo: Api Berbahaya
Minggu, 12 April 2026
Terkini Nasional
Dicecar DPR soal Laporan Anggaran! Menpar Widiyanti Dikritik Akbar Faizal: Lepaskan Jabatan!
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.