Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Pandangan Ahli Pidana soal Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela Sebelum Brigadir J Ditembak

Rabu, 4 Januari 2023 08:52 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J membeberkan pandanganya terkait Kuat Maruf yang menutup jendela dan pintu beberapa saat sebelum Brigadir J ditembak.

Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saat itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara.

Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C.

Namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain, tindakan itu tidak serta merta si B turut serta melakukan tindak pidana hanya karena menutup pintu.

Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo Bikin Jaksa Penasaran, Setiap Ditanya Buka Catatan

"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu (apakah) dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," kata Arif.

Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan.

Oleh karenanya, majelis hakim kata Arif, harus membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk memuluskan tindak penganiyaan atau bukan.

Kata Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di tempat kejadian perkara (TKP) jika ingin membuktikan delik turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebab kata dia, tidak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of minds (kesepakatan), maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela Sebelum Brigadir J DItembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

# Polisi tembak polisi # Kuat Maruf # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved