Tribunnews Update
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati akibat perbuatannya.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Herry Wirawan sempat menggemparkan publik karena aksi bejatnya yang telah menghamili beberapa santriwatinya.
Penolakan kasasi ini dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni seperti dikutip dari website MA, Selasa (3/1).
Baca: Bermula Kenal di Sosmed dan Diiming-iming Kerja, Pelajar SMP Dirudapaksa 2 Pemuda
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut guru bejat ini dengan hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim PT Bandung kemudian memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi mati.
Tak terima mendapat vonis yang lebih berat, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA yang kemudian hasilnya menetapkan ia menjalani hukuman mati.
Baca: Tampang Pria di Lampung yang Rudapaksa Ibu & Adik Kandung, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sempat menggemparkan publik pada tahun 2022.
Pasalnya ia melecehkan belasan santriwatinya bahkan sebanyak delapan di antaranya sampai melahirkan anak.
Mirisnya, aksi ini diketahui oleh istri Herry hingga menyebabkannya mengalami trauma.
Herry bahkan melakukan aksi bejatnya ketika sang istri dalam keadaan hamil tua, hal ini yang menyebabkan sang anak lahir dalam kondisi tidak normal.
Istri Herry sempat curiga dan bertanya pada sang suami, namun ia diminta untuk diam bahkan ikut mengurus bayi para korban. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri
# Herry Wirawan # rudapaksa # santriwati # vonis # hukuman mati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Jabar
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.