Viral
Momen Iwan Sumarno Dipiting Polisi di Aspal, Malika Ulurkan Tangan dari Dalam Gerobak
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak detik-detik penangkapan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pelaku penculikan Malika (6).
Sekedar informasi Iwan Sumarno menculik dan membawa kabur Malika dari kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022.
Selama 26 hari, Iwan Sumarno mengajak Malika memulung.
Malika naik di gerobak yang kemudian ditarik Iwan Sumarno dari satu tempat ke tempat lain.
Hingga akhirnya Malika ditemukan berada di gerobak Iwan Sumarno di daerah Ciledug, Tangerang Selatan pada, Senin (2/1/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penangkapan terhadap Iwan Sumarno berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca: Identitas Ibu dan Anak Hilang akibat Banjir Bandang Sawahdadap Sumedang, Masih Dalam Pencarian
Dari informasi itulah, kata dia, pihak kepolisian melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Hasilnya, korban dan pelaku berhasil ditemukan.
"Tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu, kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban sedang memulung di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata Komarudin kepada wartawan Senin (2/1/2022) malam.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, polisi terlihat menjenggat Iwan Sumarno yang sedang menarik gerobak.
Polisi yang bertugas langsung menyergap Iwan Sumarno dan memitingnya di atas aspal.
Komarudin menambahkan, pada saat pelaku Iwan Sumarno ditangkap, polisi juga menemukan korban yang berada di dalam gerobak yang dibawa pelaku.
"Mengamankan terduga pelaku awalnya tidak terlihat korban, saat kita dekati, ternyata korban ada di dalam gerobak," ucapnya.
Baca: Kasus Perdagangan Manusia Meningkat Sejak Rusia Serang Ukraiana, Dilaporkan Ribuan Anak Hilang!
Saat diselamatkan dan digendong dari dalam gerobak oleh Polwan, Malika tampak tersenyum semringah.
Malika memeluk erat Polwan tersebut dengan tangan kurusnya.
"Korban lalu kami bawa ke RS Kramat Jati, untuk mendapatkan pemeriksaan terkait psikis maupun fisik," kata Komarudin.
Sambil menunggu hasil visum, polisi sementara menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 330 Ayat 2.
Dalam Pasal 330 Ayat 2 tertulis 'Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun'.
"Kami tetapkan dengan pasal 330 ayat 2, sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Iwan Sumarno Dipiting Polisi di Aspal, Malika Bahagia Diselamatkan dari Dalam Gerobak
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
1 hari lalu
Terkini Daerah
Bocah 8 Tahun Hilang Diduga Tenggelam di Sungai DAM Colo Karanganyar, Pencarian Masih Berlangsung
7 hari lalu
Viral
VIRAL! WANITA PENOLONG Bocah Tersesat di Gowa Dituduh Penculik Anak, Dimaki & Dimarahi Orangtuanya
Kamis, 12 Maret 2026
Nasional
Ibu Alvaro Putuskan Berhenti Jadi TKI usai Tragedi yang Menimpa Putranya
Rabu, 26 November 2025
Tribunnews Update
Tangis Ibu Alvaro Pecah Tahu Anaknya yang Hilang 8 Bulan Tinggal Kerangka, Ditenangkan Psikolog
Selasa, 25 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.