Terkini Nasional
Masa Penahanan Terdakwa Ferdy Sambo Habis 9 Januari, Bakal Diperpanjang Atau Malah Dibebaskan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J habis pada Senin (9/1/2023) mendatang.
Atas hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, yakni Djuyamto.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," jelas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama-sama Tak Mau Jadi Saksi Perkara Satu Sama Lain dalam Sidang
Sehingga, Ferdy Sambo tak akan dibebaskan dari jerat penjara, meski masa tahanannya sudah habis.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," jelasnya.
Seperti yang tercantum dalam KUHAP, Pengadilan Negeri diperbolehkan utuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa.
Hal itu diperbolehkan apabila masih diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca: Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Tim Kuasa Hukum Sambo Menyanggupi
Yakni, di Kompleks Polri Duren, Tiga, Jakarta Selatan.
Hal yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo mendengar Putri Candrawathi mengalami tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Atas alasan tersebut, Ferdy Sambo lantas marah dan tak terima hingga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sejumlah terdakwa itu melanggar melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Januari 2023 Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Bakal Bebas ?
# Ferdy Sambo # Penahanan # Pembunuhan Brigadir J # Dibebaskan #
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Delegasi RI Umar Hadi Debat Wakil Israel di Sidang DK PBB, Bantah Klaim Zionis Salahkan Hizbullah
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Ekspresi Delegasi Israel saat Dikecam Indonesia di Sidang DK PBB, Malah Sibuk Mengetik di Ponsel
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah di Sidang CLS Solo, Kuasa Hukum Sebut Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.