Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

LIVE: Konferensi Pers BPH Migas & Polri, Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022

Selasa, 3 Januari 2023 15:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Tahun 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak ± 1.422.263 liter.

Pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi.

Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,"

"Permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi).” Jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Baca: Oknum ASN Ogan Komering Ilir Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Danai Pengecor BBM Bersubsidi

Baca: Kuota BBM Bersubsidi Menipis, Pertamina Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite

# BPH Migas # Penyalahgunaan BBM Subsidi # solar # Polri

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved