Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Mataram Naik 5 Persen Sepanjang Tahun 2022

Senin, 2 Januari 2023 19:28 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Mataram meningkat pada tahun 2022 dibanding tahun 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh TribunLombok.com, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram naik 312 kasus atau sebesar 5,74 persen.

Pada tahun 2022 terjadi 5.745 pelanggaran sementara pada tahun 2021 sebanyak 5.433 pelanggaran.

Jenis pelanggaran paling banyak yakni pengendara tidak memiiki SIM yang 412 kasus.

Baca: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro dan Tugu Jogja saat Pergantian Tahun, Cek Jalur Alternatifnya

Kemudian kendaraan tanpa STNK 175 kasus, 471 kasus pengendara tak pakai helm, 247 kasus pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran lainnya 4.128 kasus.

Total denda yang dijatuhkan sebesar Rp527 juta.

Sedangkan pada tahun 2022, pelanggaran SIM menurun drastis dengan rincian 242 kasus, 103 STNK, 11 kelengkapan, 120 rambu lalu lintas, dan 5.269 kasus lain-lain serta denda Rp 1,1 miliar.

Baca: Malam Pergantian Tahun di Solo, Ada Rekayasa Lalu Lintas hingga Penambahan Kantong Parkir di CFN

Denda atas pelanggaran lalu lintas tersebut meningkat hingga 123 persen.

Kanit Gakkum Ditlantas Polda NTB, Kompol Wawan Susanto bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan awal mula kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram telah meningkat sebesar 21 persen di tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan tren kecelakaan lalu lintas ini seiring dengan naiknya angka pelanggaran.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Mataram Naik 5 Persen Sepanjang Tahun 2022

#pelanggaran #lalulintas #KotaMataram #Tahun2022

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved