Rabu, 22 April 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Pro Kontra Perppu Cipta Kerja

Senin, 2 Januari 2023 17:26 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerbitan Perppu ini menuai pro dan kontra.

Oleh sejumlah LBH, keputusan ini dipandang sebagai bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme dari kepemimpinan Jokowi.

Baca: Perppu Cipta Kerja Hapus Hak Libur 2 Hari dalam Seminggu Bagi Pekerja, Ini Penjelasannya

Perppu ini dinilai menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi.

UU Cipataker sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi pun dianggap telah melecehkan Putusan MK.

Baca: Tanggapan Presiden Jokowi soal Protes atas Peraturan Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan

MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Pro Kontra Perppu Cipta Kerja’ bersama. Praktisi Hukum dan Sekretaris DPC Peradi Solo, Suharno, SH.

(Tribun-video.com)

Baca selengkapnya di sini

# Perppu Cipta Kerja # Pro Kontra # Kacamata Hukum

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved