KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Pro Kontra Perppu Cipta Kerja
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu ini menuai pro dan kontra.
Oleh sejumlah LBH, keputusan ini dipandang sebagai bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme dari kepemimpinan Jokowi.
Baca: Perppu Cipta Kerja Hapus Hak Libur 2 Hari dalam Seminggu Bagi Pekerja, Ini Penjelasannya
Perppu ini dinilai menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi.
UU Cipataker sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi pun dianggap telah melecehkan Putusan MK.
Baca: Tanggapan Presiden Jokowi soal Protes atas Peraturan Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan
MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.
Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.
Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Pro Kontra Perppu Cipta Kerja’ bersama. Praktisi Hukum dan Sekretaris DPC Peradi Solo, Suharno, SH.
(Tribun-video.com)
Baca selengkapnya di sini
# Perppu Cipta Kerja # Pro Kontra # Kacamata Hukum
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribun Video
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
viral
ORANG INDONESIA ITU MABOK AGAMA Sekaligus Tak Beragama! Video Anak Menkeu Purbaya Tuai Pro Kontra
Kamis, 6 November 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
MOMEN Rombongan Berdoa Bersama untuk Keselamatan di Pesawat, Kini Tuai Pro & Kontra
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.