Kamis, 15 Mei 2025

On Focus

LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi yang Meringankan Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Senin, 2 Januari 2023 09:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Senin (2/1/2023) akan kembali digelar sidang kasus Ferdy Sambo atau sidang kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sidang kasus Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pada hari ini digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan keduanya.

Terdakwa Ricky Rizal rencananya akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia.

Baca: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

"Besok (akan dihadirkan) ahli psikologi forensik dari UI," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, pihaknya berencana menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," ucap Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

Kendati demikian, keduanya masih enggan menyampaikan identitas dari para ahli yang dihadirkan tersebut.

Mereka menyebut baru akan mengungkapnya pada Senin besok di pengadilan.

"Besok saja ya," tukas Erman Umar.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadwal Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Meringankan

Baca: Sambo Kini Jadikan Bharada E Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J

# Ferdy Sambo # Ricky Rizal # Kuat Maruf # Richard Eliezer

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved