Terkini Nasional
Berita Solo Hari Ini: Siapa yang Paling Berhak atas Aset yang Dimiliki Keraton Kasunanan Surakarta?
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Beberapa waktu lalu heboh soal aset milik Keraton sebenarnya milik siapa?
Dua kubu Keraton Solo memiliki pendapat yang berbeda.
Nah, kali ini soal aset ini akan dijelaskan Staf Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Wahyu Broto Raharjo.
Dia menjelaskan bagaimana status kepemilikan aset cagar budaya dari zaman swapraja pemerintahan Hindia-Belanda sampai Keppres no. 23 tahun 1988 yang sampai saat ini masih berlaku.
Keppres ini menandaskan tanah dan bangunan Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta.
Namun, dua kubu memaknai secara berbeda.
Baca: Beda Kronologi Bentrokan di Keraton Surakarta Versi Putri Raja vs Versi Kubu Raja
Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng menegaskan Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII bukan pemilik.
“Sinuhun bukan pemilik. Sinuhun di sini hanya Ketua Adat. Yang memilih adat," jelasnya.
Sedangkan pihak yang mewakili pewaris tahta PV XIII Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta KP H Dany Nur Adiningrat menegaskan, Sinuhun PB XIII yang paling berhak menerapkan aturan dan menguasai Keraton Kasunanan Surakarta.
"Keraton itu dalemnya Sinuhun," jelasnya.
Broto menanggapi, bahwa kepemilikan diakui oleh Keppres tersebut pada Keraton Kasunanan Surakarta secara kelembagaan.
Bukan pada pribadi Sinuhun PB XIII.
Hanya saja, PB XIII memang diberi kuasa untuk menggunakan.
"Milik Kasunanan bukan milik Sunan. Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan dapat menggunakan Keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, dan perayaan lainnya dalam lingkup adat. Jadi untuk masalah itu sebetulnya," jelasnya saat dihubungi.
Sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan bahwa tanah swapraja termasuk milik Keraton dikuasai negara.
Keppres no. 23 tahun 1988 mengembalikan hak atas tanah swapraja tersebut.
Baca: Melihat Lokasi dan Reka Ulang Bentrokan di Keraton Surakarta Bersama Putri Raja GRA Devi Lelyana
"Keppres ini membalik lagi undang-undang. Tanah keraton jadi milik negara di sini dikembalikan ke pihak Keraton," terangnya.
Sayangnya, Keraton secara kelembagaan tidak memiliki badan hukum yang memungkinkan dana hibah negara dikelola.
Perlu dibentuk semacam badan pengelola di bawah Kemendikbud untuk mengelola dana tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini badan pengelola tersebut tidak terbentuk karena sulitnya mendamaikan kedua kubu.
"Karena Keraton hanya lembaga adat maka dalam pengelolaan direncanakan untuk dibentuk Badan Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta yang berbadan hukum. Sudah dirintis sejak 2017. Sehingga nanti anggaran dari pemerintah pusat bisa langsung diberikan. Bisa dalam bentuk hibah, proposal juga bisa," tuturnya.
Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Dewan Adat tetap dapat membantu upaya pelestarian dengan cara mengajukan perizinan ke Kemendikbud.
Perizinan harus sampai pusat lantaran kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta memiliki peringkat nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konflik Berkepanjangan, Siapa yang Paling Berhak Atas Aset Keraton Kasunanan Surakarta?
# Keraton Kasunanan Surakarta # cagar budaya # PB XIII # Sri Susuhunan Pakubuwono XIII #
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
Local Experience
Melihat Lebih Dekat Tradisi Grebeg Syawal Keraton Kasunanan Surakarta, Jadi Rebutan Warga
Rabu, 9 April 2025
Local Experience
Inilah Perbedaan Antara Keraton Kasunanan Surakarta dengan Pura Mangkunegaran
Rabu, 9 April 2025
Local Experience
Kecanggihan Gerbong Pesiar Pakubuwono X, Sudah Memiliki Pendingin Ruangan
Minggu, 6 April 2025
RamadanĀ 2025
Mengungkap Sejarah Pembangunan Menara Masjid Agung Solo yang Mewakili Kekayaan Budaya Islam
Sabtu, 29 Maret 2025
RamadanĀ 2025
Masjid Agung Surakarta, Perpaduan 5 Budaya Sekaligus: Islam, Jawa, Arab, Persia, dan Belanda
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.