Terkini Nasional
Resmi! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2023 Tidak Naik, Ini Kata Kementerian ESDM
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari hingga 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Dadan menyampaikan hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Dadan, dikutip Minggu (1/1/2023).
Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Bulan Oktober-Desember Tidak Mengalami Kenaikan, Cek Daftar Harganya
Dadan memaparkan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).
Kata dia, perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.
Namun demikian, lanjut Dadan, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," tuturnya.
Dadan mengaku, nantinya tarif tenaga listrik diprediksi akan mengalami perubahan naik ataupun turun. Hal tersebut dilihat dari perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Sementara itu, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
Baca: Program Konversi Gas 3 Kg ke Kompor Listrik Batal hingga PLN Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari Hingga Maret 2023 Tetap
# Kementerian ESDM # Tarif listrik # PLN
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Tagihan Susulan Token Listrik! Begini Klarifikasi soal Pasangan Lansia Ditagih PLN Rp600 Ribu
Jumat, 13 Maret 2026
Nasional
Kisah Pilu Kakek Nenek Dicurigai PLN karena Terlalu Hemat Listrik di Nias, Meteran Sampai Dicabut
Kamis, 12 Maret 2026
Viral
Pasangan Lansia Dimintai Rp600 Ribu oleh PLN! Berawal dari Kecurigaan Listrik Terlalu Hemat
Kamis, 12 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Bahlil Pastikan Harga Solar Dan Pertalite Tak Naik Hingga Lebaran Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran
Rabu, 4 Maret 2026
SUPERSKOR
DRAMA TERAKHIR PROLIGA 2026 Electric PLN Lolos Final Four, Livin Mandiri Tersingkir
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.