Minggu, 10 Mei 2026

LIVE UPDATE

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Pengacara: Karena Cinta Institusi Polri

Sabtu, 31 Desember 2022 15:28 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di PTUN DKI Jakarta.

Demikian disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis.

Ia mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12) kemarin atau sehari setelah mengajukan gugatan.

Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Adapun Ferdy Sambo memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.

Baca: Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Disebut Miliki Kepribadian Ganda

Menurut Arman, pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian RI.

Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.

Adapun gugatan diajukan karena tiga pertimbangan.

Hal ini merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

Namun, Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

Sementara itu, Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi tidak setuju atas jalan yang diambil Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Reaksi tidak setuju itu bahkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud merasa heran ketika Sambo mengajukan gugatan karena tidak diterima dipecat dari Polri.

Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa sang ajudan, Brigadir J.

Karena gugatan itu, Mahfud lantas berpandangan bahwa gugatan itu diajukan untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

Memang hingga saat ini, persidangan Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahfud tak segan menyebut gugatan itu gimmick belaka.

Baca: Dipersidangan Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan di PN

Gugatan juga dicabut oleh Ferdy Sambo setelah Polri menyatakan siap menghadapinya.

Apalagi, Kejaksaan Agung sudah menyatakan siap untuk memberikan bantuan berupa Pengacara Negara (JPN) kepada dia pihak tergugat, yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut JPN akan disiapkan jika Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi.

Atas reaksi-reaksi tersebut, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, kecil peluang gugatan Ferdy Sambo diterima oleh PTUN. B

Apalagi, pemecatan Sambo oleh Polri diputuskan lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum adanya putusan inkrah dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski demikian, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo.

Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN sangat tidak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Sehari Lapor ke PTUN, Ferdy Sambo Sudah Cabut Lagi, Alasannya karena Cinta Polri

# Brigadir J # Ferdy Sambo # PTUN DKI Jakarta # Arman Hanis

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved