Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Resmi Dicabut Sambo, Aksinya Lantas Dinilai Sebagai Bentuk Gertakan

Sabtu, 31 Desember 2022 12:05 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo cabut gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari PTUN Jakarta. Ia dan kuasa hukumnya disebut berkepribadian ganda.

Sehari sebelumnya atau pada Kamis 29 Desember 2022, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Isinya, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Soal pencabutan gugatan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTUN disampaikan oleh Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

Pencabutan gugatan yang telah terdafatr di PTUN tersebut terhitung pada Jumat (30/12/2022), setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis seperti dilansir Tribunnews.com.

Ferdy Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum setelah melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN kemarin.

Baca: Dipersidangan Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan di PN

Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.

"Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Arman Hanis.

Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.

Namun, Ferdy Sambo juga berkomitmen kuat menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.

Ferdy Sambo mengajukan gugatan PTUN Jakarta untuk menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Tapi kini, suami Putri Candrawathi itu sudah mencabut gugatannya tersebut.

"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."

Baca: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN soal Pemecatan: Karena Kecintaanya Terhadap Institusi Polri

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.

Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Ia menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.

Sindiran Kuasa Hukum Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai langkah Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya berkepribadian ganda.

Respon Martin Simanjuntak ini menilai langkah Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta terkait pemecatan dirinya dari institusi Polri.

“Apa sih motivasinya?" tanya kata Martin Lukas Simanjuntak di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Jumat (30/12/2022).

Padahal, kata Martin, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, Ferdy Sambo sudah menuliskan surat pengunduran diri.

"Yang bisa jawab itu hanya Pak Ferdy Sambo,” sindir Martin Simanjuntak.

Lalu, Martin Simanjuntak menyinggung Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya Arman Hanis dan Febri Diansyah pernah memberikan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Isinya mengatakan, bahwa anak kliennya diduga berkepribadian ganda.

"Dalam hal ini saya pikir yang berkepribadian ganda itu ya para-penasihat hukum dan juga Bapak Ferdy sambo,” ucap Martin.

Terlepas dari itu, Martin Lukas menilai Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya jadi bisa belajar dari tindakannya.

“Dari tindakan ini akhirnya Ferdy Sambo dan para penasihat hukumnya bisa belajar ya, bahwa mengedepankan cara hukum ya sesuai dengan pasal 1 angka 3 Indonesia negara hukum adalah hal yang wajib, bukan main hakim sendiri,” kata Martin.

“Kita bisa bisa bayangin kan kalau ternyata Pak Ferdy Sambo dan para penasihat hukumnya main hakim sendiri lagi dalam kesempatan ini kan mengerikan,” bebernya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Berubah Pikiran, Cabut Lagi Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cinta Polri Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum Brigadir J Menyindir

# Polisi tembak polisi # Presiden Jokowi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # Bharada E

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved