Minggu, 10 Mei 2026

live update

Ferdy Sambo Batal Gugat Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Jokowi ke PTUN, Pertimbangkan Berbagai Hal

Jumat, 30 Desember 2022 21:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan PTDH terhadap Kapolr Jenderal Pol Listyo Sihit dan Presiden Joko Widodo yang didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).

Arman mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan kembali gugatan tersebut seusai mendapat masukan dari berbagai pihak.

Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Ia menambahkan, kliennya juga telah menyesali perbuatannya yang membuatnya diproses secara hukum.

Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Arman menuturkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Namun, kini ia memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (29/12/2022) Arman Haris sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN.

Apapun gugatan itu terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan pihak Ferdy Sambo melaporkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca: Berubah Pikiran, Ferdy Sambo Cabut Gugatan terkait PTDH kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Gugatak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang PTUN.

Dalam keterangan tertulisnya, Arman Hanis menyebut, Ferdy Sambo selama menjadi anggota kepolisian RI melaksanakan tugas secara profesional dan dapat dibuktikan pengabdiannya terhadap masyarakat.

Arman Hanis melanjutkan atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan polri.

Poin kedua yakni, Arman Hanis menyinggung soal kliennya yang lebih dahulu menyerahkan surat pengunduran diri pada 22 Agustus 2022.

Menurut Arman, hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk mendukung proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat tersebut diajukan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.

Selanjutnya poin ketiga menurut Arman Hanis hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Arman Hanis mengungkapkan juga bahwa pihaknya sepenuhnya sadar bahwa kliennya saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat.

Bersamaan dengan hal itu ia juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional.

Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak menyangkutkan gugatan ini dengan kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional untuk setiap warga negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arman Hanis Sebut Tiga Poin Pertimbangan Gugatan Ferdy Sambo untuk Kapolri hingga Presiden RI Jokowi, 

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved