Rabu, 29 April 2026

Kabar Selebriti

Menangis hingga Sujud Syukur, Nikita Mirzani Bebas dari Dakwaan Imbas Dito Mahendra Mangkir 4 Kali

Jumat, 30 Desember 2022 15:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani kini bisa bernapas lega lantaran dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan atas kasus pencemaran nama baik.

Putusan bebas tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Dedy Ari Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani akhirnya diputuskan bebas dakwaan lantaran sang pelapor, yakni Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.

Dito Mahendra diketahui tidak hadir di di persidangan sebanyak empat kali.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.

Baca: Fakta Bebasnya Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Menangis Histeris

Baca: Rayakan Tahun Baru Bersama Anak, Nikita Mirzani Ungkap Rencana Usai Divonis Bebas: Mau ke London

Terbaru, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu tak menghadiri sidang lantaran tengah berobat ke Malaysia.

"Izin yang mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, seperti diberitakan TribunBanten Kamis (29/12/2022).

Karena itu lah, hakim akhirnya menimbang dan memutuskan untuk membebaskan janda tiga anak tersebut dari dakwaannya.

Mendengar pernyataan dari hakim, Nikita pun menangis dan langsung sujud syukur.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nikita Mirzani   #Dito Mahendra   #mangkir

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved