Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pihak Bharada E Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ragukan BAP

Jumat, 30 Desember 2022 14:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Bharada E membantah klaim bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa keterangan kliennya sebelum 6 Agustus 2022 masih dalam pengaruh skenario Ferdy Sambo.

Pihaknya juga meragukan terkait dasar klaim bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

Keraguan Ronny ini lantaran BAP tersebut tidak pernah ada dalam berkas seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Detik-detik Jaksa Penuntut Umum Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tunjukkan Alat Bukti

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo lah yang membuka kasus kematian Brigadir J, dan bukan Bharada E.

Dasar klaim Arman ini berdasarkan BAP Bharada E pada 5 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Arman seteah persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (29/12).

Menurutnya ada Bukti Acara Pemeriksaan 5 Agustus dalam persidangan saksi Richard Eliezer telah diakui oleh saksi bahwa dirinya berbohong.

Arman menegaskan, BAP Bharada E pada tanggal 5 Agustus 2022 itulah yang membuat Ferdy Sambo di penempatan khusus (patsus).

Kemudian 8 Agustus 2022, Sambo mengkui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan pada saat itu Sambo juga di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, Arman menegaskan hal ini menjadi bukti bahwa kasus tewasnya Brigadir J dibuka oleh Ferdy Sambo, bukan Bharada E.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu diyakini terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Baca: Laptop Isi Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Patah Jadi 15 Bagian, Ahli: Sudah Tak Bisa Diperiksa

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J

# Ronny Talapessy # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved