Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Nikita Mirzani Divonis Bebas oleh PN Serang soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Jumat, 30 Desember 2022 10:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).

Dikutip dari Tribun Banten, vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Dedy.

Baca: Nikita Mirzani Tuding Ada Jaksa Terima Suap di Kasusnya, Nikmir Diminta untuk Buktikan

“Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis.

Menurut pantauan Tribun Banten, tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tangannya.

Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik: Sujud Syukur

Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.

Selain itu, rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.

Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.

“Makasih semuanya, makasih Bang Aji,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

#NikitaMirzani #bebas #PNSerang #DitoMahendra #pencemarannamabaik

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved