LIVE UPDATE
Tangis Nikita Mirzani Pecah saat Dinyatakan Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022).
Ia tidak bersalah atas kasus pencamaran nama baik Dito Mahendra.
Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung menangis histeris dan berterima kasih kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra membacakan langsung putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).
Hakim Dedy menyatakan, penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima.
Ia menerangkan, Nikita Mirzani segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Dedy.
“Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis.
Tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tanggannya.
Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.
Tampak pula rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.
Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum.
Hal ini lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.
“Makasih semuanya, makasih Bang Aji,” tuturnya.
Diketahui, vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra mangkir dari persidangan.
Tercatat, Dito Mahendra tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani menjadi terdakwa.
Seharusnya Dito Mahendra dijadwalkan hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Dengan demkian untuk keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.
Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet mengungkapkan mangkirnya Dito Mahendra lantaran sedang berobat di Malaysia.
"Izin Yang Mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, Kamis.
Slamet menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.
Dito Mahendra disebutkan berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.
Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.
Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.
Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.
"Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?" tanya Hakim.
JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
HOST: BIMA MAULANA
VP: REZA NOVA
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Pencarian Bocah 11 di Sungai Kriyan Cirebon, Korban Disebut Sempat Minta Tolong Sebelum Hilang
7 hari lalu
LIVE UPDATE
2 Bayi Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung, Berasal dari Dua Indukan Cacat
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Geram! Ribuan Warga Geruduk Kantor Bupati Bogor, Massa Tuntut Operasional Tambang Dibuka Lagi
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.