Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Berita Solo Hari Ini: Gudang Miras di Mojosongo Digerebek Polisi, 654 Botol Berbagai Merek Diamankan

Kamis, 29 Desember 2022 18:49 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUN-VIDEO.COM - Gudang Miras di kawasan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo digerebek tim Polsek Jebres, Rabu (28/12/2022).

Penggerebekan itu dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan lebih kurang sepekan sebelumnya.

Itu dilakukan setelah Polsek Jebres mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari gudang.

"Kami mendapatkan barang bukti cukup banyak," kata dia.

"Barang bukti yang diamankan macam-macam, ada barang produksi dari Semarang, Bali, dan lain-lain," tambahnya.

Ada lebih kurang 654 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan dari gudang yang diketahui dimiliki oleh warga berinisial AK.

Baca: LIVE UPDATE TRAVEL: SEGARNYA ES BINGSOO KOREA, FESTIVAL KOPI DI TORAJA, KERATON SOLO DISERBU TURIS

Berikut beberapa barang bukti yang diamankan Polsek Jebres :

1. Anggur Merah : 33 Kardus

2. Anggur Putih : 10 Kardus

3. Bir Singaraja : 22 kardus

4. Anggur Kawa Hijau : 24 Kardus

5. Elang Laut : 2 Kardus

6. Wija Soju : 2 Kardus

7. Chosnun :2 Kardus

8. Happy Soju : 8 Kardus

9. Bir Bintang : 4 Kardus

10. Frost : 16 Kardus

11. Arak Bali : 106 Botol

Baca: Berita Solo Hari Ini: Tiga Kadus di Nogosari Boyolali Diduga Korupsi Duit PBB Rp 100 Juta

Fadlan menyampaikan botol-botol minuman keras tersebut dijual secara online.

Botol-botol minuman keras tersebut dijual dengan pangsa pasar warga Solo Raya.

"Itu dijual secara COD. Itu membuat tidak begitu terlihat masyarakat membeli miras," ucap Fadlan.

Untuk pengiriman pemilik gudang memanfaatkan beberapa orang dengan kedok ojek online.

Adapun tiga orang pengirim minum keras berinisial HS, AWK, dan AAC turut diamankan.

Para tersangka kemudian digelandang ke Polsek Jebres untuk melalui pemeriksaan.

Mereka berpotensi diganjar hukuman tindak pidana ringan atau tipiring.

Adapun para tersangka kini menunggu jadwal sidang tipiring. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gudang Miras di Mojosongo Solo Digerebek Polisi, 654 Botol Anggur Merah hingga Arak Bali Diamankan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Solo   #miras   #Mojosongo   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved