Terkini Nasional
Roy Suryo Dianggap Rusak Kerukunan, Hakim Vonis Roy Suryo 9 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak dua pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memberikan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Roy Suryo.
Majelis hakim dalam sidang putusan hari di PN Jakarta Barat memutus, mantan Menpora itu terbukti bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, pada 10 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Baca: Pengacara Tak Terima Roy Suryo Divonis 9 Tahun Penjara, Targetkan Klien Bebas
Dalam pembacaaan putusannya, hakim ketua Martin Ginting juga mengungkapkan dua hal yang memberatkan dalam putusan perkara Roy Suryo ini.
Pertama, perbuatan Roy Suryo dianggap telah merusak kerukunan umat beragama sesuai Bhineka Tunggal Ika.
Perbuatan mantan Menpora tersebut juga dianggap tidak mencerminkan sebagai pakar telematika maupun tokoh masyarakat yang semestinya menjaga kerukunan tersebut.
"Perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," ujar hakim Martin Ginting.
Baca: Roy Suryo Istigfar Dituduh Lakukan Penistaan Agama seusai Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi
"Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.
Kedua, Roy Suryo telah memberikan apresiasi terhadap kreatifitas warganet yang menyinggung umat beragama.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," kata Martin Ginting.
Adapun hal meringankan dalam vonis kasus ini yaitu Roy Suryo belum pernah dipidana, bersikap sopan selama persidangan dan telah berjasa bagi negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara."
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pertimbangan Hakim Vonis Roy Suryo 9 Bulan Penjara: Rusak Kerukunan, Tak Cerminkan Tokoh Masyarakat
# Roy Suryo # Pengadilan Negeri Jakarta Barat # vonis # penjara # Meme Stupa Borobudur
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Rismon Ngotot Minta Audit Rekening Dokter Tifa soal Hasil Penjualan Buku Jokowi's White Paper
7 hari lalu
Nasional
Rismon Tuding Dokter Tifa Gelapkan Dana Penjualan Buku Jokowi's White Paper Rp3,5 M
7 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Ngaku Siap Bongkar Kebohongan Roy Suryo di Pengadilan: Politisi yang Mengaku Peneliti
7 hari lalu
Terkini Nasional
Kubu Roy Sebut Jokowi Seolah-olah Menuduh Jusuf Kalla saat Merespons ketika Diminta Tunjukkan Ijazah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.