Kabar Selebriti
Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani bebas di kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani. Putusan bebas itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
Baca: Kumpulan Mahasiswa Berdemo di Depan PN Serang Jelang Sidang Lanjutan Nikita
Baca: Dito Mahendra 3 Kali Mangkir, Fitri Salhuteru Ungkap Pelapor Nikita Mirzani Bakal Hadiri Sidang
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," ujarnya.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Nikita Mirzani Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
# Nikita Mirzani # Sidang Nikita Mirzani # Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani # Dito Mahendra
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
7 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Oky Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Lapas, Aktif Kegiatan Positif dan Makin Peduli Anak
Senin, 13 April 2026
Seleb
Setahun Dipenjara, Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Disorot, Sering Keluhkan Sakit
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nikita Mirzani Kecewa Kasasi Ditolak, Kini Sakit Gigi Lagi di Penjara, Pengacara Ajukan Izin Berobat
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.