LIVE UPDATE
Satu Ruang Sidang Tertawa Lepas Usai Ahli Pihak Bharada E Bawa Hadiah RKUHP Baru untuk Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan kubu Bharada E sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu (28/12).
Usai memberi keterangan sebagai ahli meringankan, nampak Albert Aries memberikan Kitab Unddang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Majelis hakim.
Mulanya, hakim berterima kasih atas kesaksian Albert hari ini.
Kemudian Albert tiba-tiba beranjak dari kursi saksi dan menyebut akan menyerahkan dokumen ke hadapan majelis hakim.
Dokumen KUHP baru itu diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca: Tidak Hadirkan Ahli Meringankan, Kubu Sambo Bawa 35 Alat Bukti di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Albert beranjak dari kursinya untuk menyerahkan dokumen KUHP baru dengan cover berwarna merah itu kepada Ketua Majelis Hakim.
Momen ini mengundang tawa lepas seluruh peserta sidang, terkhusus hakim dan juga jaksa penuntut umum.
Dalam candaannya, hakim mengatakan bahwa ahli memberikan RKUHP padanya.
Lantas ucapan hakim ini disambut gelak tawa oleh JPU.
Sementara itu, Albert ditemui selepas persidangan, ia mengungkap alasannya mau menjadi ahli meringankan untuk Richard secara sukarela.
Sebagai praktisi hukum, Albert mengaku sisi kemanusiaannya tergerak melihat Bharada mengakui kesalahannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Tegas Ferdy Sambo Tak Terima Dituduh Tembak Brigadir J 5 Kali, & Tuduh Eliezer Bohong BAP 5 Agustus
Sementara itu, Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga mengungkapkan alasan meminta satu dari 11 orang yang merumuskan KUHP yang baru disahkan itu untuk menjadi saksi meringankan untuk kliennya.
Menurut Ronny, ia mengetahui Albert setelah membaca artikel Harian Kompas.
Setelah itu, Ronny berusaha menghubungi dan meminta Albert untuk menjadi saksi a de charge atau ahli meringankan Bharada E.
Dalam sidang ini, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai ahli pidana untuk terdakwa Richard Eliezer dilakukan secara prodeo pro bono.
Hal itu ia sampaikan sebelum memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam keteranganya, Albert mengungkapkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dijelaskan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena perintah jabatan tidak akan dipidana.
Mulanya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan bertanya kepada Aries sebagai salah satu anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKHUP.
Ronny menanyakan bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenaran dalam KUHP yang baru saja disahkan.
Aries menjawab pertanyaan tersebut bahwa rumus dari pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Jadi Saksi untuk Bharada E, Albert Aries Beri Dokumen KUHP Baru ke Hakim"
# Bharada E # Albert Aries # Brigadir J
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.