Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sosok Albert Aries, Ahli Pidana yang Untungkan Bharada E Secara Gratis, Kemanusiaan Jadi Alasannya

Kamis, 29 Desember 2022 12:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/12) tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan saksi ahli hukum pidana Albert Aries untuk memperingankan hukuman.

Adapun, Albert Aries hadir secara cuma-cuma atau gratis pada persidangan ini.

Lantas seperti apa profil ahli hukum pidana Albert Aries?.

Kuasa hukum Bharada , Ronny Talapessy mengungkap bahwa Albert Aries adalah mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Selain itu, Albert juga sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik.

Ia memiliki kantor hukum Albert Aries and Partners Law Firm.

Baca: Ahli Pidana Albert Aries Sebut Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J Patut Dihukum Penjara

Sosok yang membantu meringankan dakwaan terhadap Bharada E ini diketahui merupakan lulusan hukum dengan gelar Albert Aries, S.H., M.H.

Albert Aries and Partners adalah firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) berdasarkan hukum negara Republik Indonesia baik untuk sengketa lokal maupun untuk penyelesaian sengketa perdagangan di arbitrase internasional.

Ditemui setelah sidang, Albert mengungkap alasan dirinya mau menjadi saksi ahli meringandakan Bharada E.

Dengan alasan kemanuasiaan, Albert Aries rela tak dibayar alias sukarela dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.

Baca: Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi Meringankan Bharada E soal Kematian Brigadir J

Dalam keterangannya, Albert menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.

Albert lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.

APasal itu berbunyi“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Albert berpandangan, penguasa berwenang dalam Pasal itu bisa juga diartikan sebagai pemberi perintah atau atasan orang tersebut.

Albert Aries pun mengutip pandangan ahli hukum pidana asal Belanda Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Jacob Maarten menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang

# Brigadir J # Bharada E # Albert Aries

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Bharada E   #Albert Aries

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved