nasional terkini
Mengaku Tak Ketahui Adanya Pembunuhan, Ahli Sebut Putri Candrawathi Tak Dapat Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM- Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyinggung posisi kliennya pada saat peristiwa penembakan Brigadir J.
Dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022), mereka mempertanyakan posisi pidana apabila seseorang tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan.
"Seseorang yang tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan atau tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan atau tidak melihat pembunuhan, tapi kebetulan berada di lokasi dan waktu yang sama, apakah bisa dikategorikan turut melakukan?" tanya pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan.
Sang ahli kemudian mencoba menyederhanakan inti pertanyaan yang dimaksud.
"Dari contoh kasus, inti pertanyaannya, apakah seseorang yang hanya sekadar mengetahui bisa dianggap turut melakukan tindak pidana, begitu?" kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam persidangan.
Kemudian Febrii menekankan bahwa seseorang yang dimaksud tidak mengetahui, melainkan hanya kebetulan berada di lokasi yang sama.
"Kebetulan berada di rumah yang sama," ujar Febri.
Mendengar pernyataan Febri, Elwi mengatakan bahwa orang tersebut tak dapat diposisikan turut serta dalam tindak pidana.
Alasannya, tidak ada meeting of mind atau kesepakatan dari yang bersangkutan.
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo akan Bawa 9 Barang Bukti, Apa Saja?
Baca: JPU Cecar Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo soal Pidana Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Berarti tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan. Tidak tepat kalau seseorang tidak mengetahui sama sekali. Maka tidak bisa memposisikan orang tersebut turut serta dalam tindak pidana," kata Elwi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Dapat Dipidana Karena Berada di Rumah Saat Penembakan Brigadir J? Ini Jawaban Ahli
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.