Terkini Nasional
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Jokowi menambahkan, negara lain bahkan sudah menerapkan penjualan rokok secara keseluruhan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.
Baca: Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan dan Rokok Elektronik
Alasan yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa.
Nadia menjelaskan, saat ini prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Ia menambahkan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.
Bahkan saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
"(Sebanyak) 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.
Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.
Baca: Ini Alasan Presiden Jokowi Berencana Melarang Penjualan Rokok Ketengan Mulai 2023
Bahkan, menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.
Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Untuk itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
4 hari lalu
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
4 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
4 hari lalu
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
5 hari lalu
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.