Senin, 12 Mei 2025

Berita Solo Hari Ini

Berita Solo Hari Ini: Forum Budaya Mataram Kecewa Vonis Perusak Benteng Keraton Kartasura Tak Sesuai

Rabu, 28 Desember 2022 10:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis terdakwa perusak Benteng Keraton Kartasura, MK Burhanudin satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Terbukti menyuruh melakukan perusakan Cagar Budaya Benteng Baluwarti sisi Barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

Hal tersebut melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Karena itu manjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan menjatuhkan pidana.

Dia juga diminta untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sesuai keadaan semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.

Baca: Berita Solo Hari Ini: Warga Sukoharjo Sulap Eterna Jadi Lamborghini Aventador: Modal Rp 150 Juta

Terkait dengan vonis tersebut, Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putra mengaku kecewa.

Dia berpendapat, mengenai vonis terdakwa yang menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 sudah tepat.

"Hanya saja, pidana penjara satu tahun dianggap mencederai rasa keadilan," ucapnya.

"Sanksi pidana penjara 1 tahun tidak tepat dan cenderung mencederai rasa keadilan," lanjutnya.

"Serta bertentangan dengan tujuan negara melindungi cagar budaya dari perbuatan perusakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kusumo dalam siaran persnya. Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, dalam pasal 105, pada pokoknya disebutkan setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan putusan hakim memvonis hukuman paling singkat, tidak akan membuat efek jera bagi pelaku.

Mengingat kejahatan perusakan cagar budaya adalah kejahatan berat yang dapat menghacurkan tujuan negara dalam melindungi cagar budaya yang merupakan objek yang tidak akan pernah terbarukan.

"Maka sanksi pidananya pun seharusnya dihukum seberat beratnya agar terdakwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.

"Selain itu agar jangan sampai masyarakat menganggap hukuman perusakan cagar budaya hanya dianggap sepele dan timbul pemikiran dimasyarakat bahwa hukuman untuk perusakan cagar budaya tidak lebih dari hukuman maling ayam," tandasnya.

Apalagi, putusan tersebut tidak memberikan denda bagi terdakwa dan hanya diminta mengembalikan seperti sebelum perusakan.

Baca: Aksi Geng Motor Ugal-ugalan Diamankan Polres Sukoharjo, Miras & Senjata Tajam Turut Disita Polisi

"Pertanyaannya, apakah mungkin tembok yang bernilai sejarah dan tidak terbarukan bisa kembali seperti semula sebelum adanya perusakan?" tanya Kusumo.

Atas hal itu, pihaknya mempertanyakan atas dasar apa Jaksa dan/atau Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan saja.

Seharusnya bisa menuntut lebih tinggi dari itu. Karena itu pihaknya meminta DPR RI segera merubah dan memperbarui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Tentang Cagar Budaya khususnya aturan tentang hukuman minimal bagi perlaku perusakan cagar budaya menjadi minimal 5 tahun penjara.

Sehingga aparat penegak hukum dan peradilan dapat memberikan hukuman yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

dan mencapai tujuan negara untuk melindungi Kebudayaan Indonesia dari tangan – tangan yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak dan menghilangkan serta mengganti kebudayan luhur di negeri tercinta kita ini. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Forum Budaya Mataram Kecewa, Perusak Benteng Keraton Kartasura Divonis Satu Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved