Terkini Nasional
Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo: Jika Terdakwa Dijerat Pasal 340 Harus Penuhi 3 Unsur, Apa Saja?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli sidang pidana yang dihadirkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang hari ini Selasa (27/12) saksi yang dihadirkan itu ialah ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Kala itu, Elwi Danil menyebut apabila sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP maka harus memenuhi tiga unsur.
"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan hakim, terungkap yang dimaksud dengan direncanakan lebih dahulu minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat," ujar Elwi.
Elwi menyatakan, pelaku tindak pidana tersebut harus memiliki unsur kesengajaan saat hendak menghilangkan nyawa orang.
Kemudian, dalam pasal 340 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana tersebut harus ada unsur kesengajaan dan telah merencanakan terlebih dahulu.
Lantas, apa saja tiga unsur yang dimaksud?
Dikutip dari tribunnews.com, menurut Elwi Danil ayng pertama ialah kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut harus diputuskan dalam situasi yang tenang.
"Yang pertama adalah bahwa kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan secara tenang," jelasnya.
Baca: JPU Cecar Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo soal Pidana Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lalu yang kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari keinginan tersebut harus ada waktu yang cukup.
Yakni, agar digunakan pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Kemudian kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan sebagainya, apakah dia akan kembali untuk tak melakukan kejahatan, artinya ada waktu yang cukup," jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, menurut Elwi pelaksanaan keinginan atau eksekusi atas tindakan pembunuhan harus dilakukan dalam keadaan tenang.
"Ketiga, pelaksanaan kehendak itu harus juga dilaksanakan dalam suasana dan keadaan tenang," tambahnya.
Seperti diketahui, kehadiran saksi Elwi Danil ialah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.