TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Pengacara Sambo Saksi Ahli yang Ringankan Kliennya Justru Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap
Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Putin Hampiri Pensiunan Tentara Rusia saat Peringatan Hari Kemenangan, Salami Satu per Satu
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Pertama dalam Sejarah! Tentara Korea Utara Ikut Parade Militer di Peringatan Hari Kemenangan Rusia
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Sindikat Judi Online Terbongkar: WNA Jadi Operator di Indonesia atas Undangan Eks Veteran Kamboja!
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Ekspresi Putin Lihat Atraksi Jet Tempur Rusia di Peringatan Hari Kemenangan, Tersenyum Bangga
Sabtu, 9 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.