TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Pengacara Sambo Saksi Ahli yang Ringankan Kliennya Justru Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap
Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pratu Afrio Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut, Keluarga Siapkan Pemakaman di Bolmong Kamis Besok
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Postingan Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan di Garut, Diunggah pada Hari Kejadian
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pratu Afrio Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut, Paman: Kami Sangat Terpukul, Kejadian Begitu Cepat
1 jam lalu
Tribunnews Update
Houthi Peringatkan Negara Arab Jelang Kunjungan Donald Trump, Minta Waspada Teken Perjanjian
1 jam lalu
Tribunnews Update
Peradi Bersatu Ingin Temui Jokowi seusai Laporkan Roy Suryo cs, Singgung Tanggung Jawab Moral
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.