TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Pengacara Sambo Saksi Ahli yang Ringankan Kliennya Justru Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap
Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Perpanjangan Gencatan Senjata Masih Terganjal Restu Trump, Kerangka Kesepakatan Makin Dekat Tercapai
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Alasan Kerbau Albino 'Donald Trump' Batal Disembelih, Atensi Publik hingga Pemerintah Turun Tangan
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Presiden Prancis Macron Beri Pujian ke Prabowo soal Palestina: Sangat Berani demi Perdamaian
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Wapres AS soal Negosiasi dengan Iran, Sebut Ada Kemajuan tapi Masih Tarik Ulur soal Nuklir Teheran
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Banyak Orderan dari Para Elit, Ini Alasan Sapi Kurban yang Dijual Irfan Hakim Laris Dibeli
Jumat, 29 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.