TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Pengacara Sambo Saksi Ahli yang Ringankan Kliennya Justru Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap
Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kampus di Teheran Jadi Sasaran Target AS-Israel, Diduga Ingin Hancurkan Masa Depan Teknologi Iran
16 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Iran Sepakati Rencana Penghentian Perang 2 Tahap, Akses Selat Hormuz Bakal Tetap Ditutup
16 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Iran Guncang Situs Israel dan Balas Propaganda AS, Trump Ubah Ambisi
16 jam lalu
Tribunnews Update
Jejak Peluncuran Rudal Amerika Serikat Terarah dari Kuwait ke Iran, Laporan Sebut Konflik Kompleks
16 jam lalu
Tribunnews Update
Inara Rusli Siap Comeback di Dunia Musik, Ganti Nama Panggung dan Tulis Single Baru usai Kontroversi
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.