Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Putusan

Selasa, 27 Desember 2022 15:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara Jamal Mirdad (31), terdakwa pembunuhan ibu kandung di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah beberapa waktu lalu, telah sampai pada putusan majelis hakim.

Senin (26/12/2022), terdakwa mendengarkan putusan hukuman yang akan dijalaninya Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Baca: 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi, Buang Mayat ke Semak dan Rekayasa Seolah Korban Rudapaksa, Ini Motifnya

Baca: Sakit Hati Disuruh Bantu Keuangan Keluarga, Pemuda di Magelang Ini Bunuh Ibu, Ayah dan Kakaknya

Pada sidang tersebut, tampak Jamal hanya terdiam dan tak banyak gerak, serta fokus mendengar pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim. (*)

# Pengadilan Negeri Koba # Bangka Tengah # pembunuhan 

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved