LIVE UPDATE
Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Putusan
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara Jamal Mirdad (31), terdakwa pembunuhan ibu kandung di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah beberapa waktu lalu, telah sampai pada putusan majelis hakim.
Senin (26/12/2022), terdakwa mendengarkan putusan hukuman yang akan dijalaninya Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.
Baca: 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi, Buang Mayat ke Semak dan Rekayasa Seolah Korban Rudapaksa, Ini Motifnya
Baca: Sakit Hati Disuruh Bantu Keuangan Keluarga, Pemuda di Magelang Ini Bunuh Ibu, Ayah dan Kakaknya
Pada sidang tersebut, tampak Jamal hanya terdiam dan tak banyak gerak, serta fokus mendengar pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim. (*)
# Pengadilan Negeri Koba # Bangka Tengah # pembunuhan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Siang: Pembunuh Wanita Kediri Divonis 18 Tahun, Pengirim Bahan MBG Meninggal Kelelahan
8 menit lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
22 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.