Terkini Nasional
Alasan Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.
Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa yaitu status peringan dan penghapus.
Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.
Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.
Baca: Hasil Tes Psikologi Bharada E: Membuktikan Punya Tingkat Kejujuran dan Kepatuhan yang Tinggi
“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep.
Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.
“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.
Baca: Ahli Psikologi: Sejak Kecil Bharada E Sangat Patuh dan Kerap Hindari Konflik, Terlebih pada Sambo
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
# Pakar Hukum Pidana # Asep Iwan Iriawan # Kasus Brigadir J # Bharada Richard Eliezer # Bharada E
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan KPK, Pakar Hukum Pidana Singgung Potensi Penahanan Paksa
Senin, 6 Januari 2025
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Lawan Hotman Paris, Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi di Kasus Vina
Jumat, 31 Mei 2024
HOT TOPIC
Momen Bahagia Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo, Resmi Nikahi Kekasihnya Ling-ling di Manado
Minggu, 21 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.