Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Alasan Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J

Selasa, 27 Desember 2022 13:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.

Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa yaitu status peringan dan penghapus.

Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.

Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.

Baca: Hasil Tes Psikologi Bharada E: Membuktikan Punya Tingkat Kejujuran dan Kepatuhan yang Tinggi

“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep.

Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.

“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.

Baca: Ahli Psikologi: Sejak Kecil Bharada E Sangat Patuh dan Kerap Hindari Konflik, Terlebih pada Sambo

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

# Pakar Hukum Pidana # Asep Iwan Iriawan # Kasus Brigadir J # Bharada Richard Eliezer # Bharada E

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved