Terkini Daerah
Misteri Nawolo Atau Surat Titah Raja Termasuk Alasan Besar Perselisihan Antar 2 Kubu di Keraton Solo
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua kubu yang berselisih di Keraton Solo saling lempar argumen dengan sudut pandang masing-masing yang berbeda.
Perselisihan yang kembali memanas melibatkan kubu Pro Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dengan anak cucu PB XIII yang mendirikan kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA).
Diketahui, nawolo alias surat titah dari Raja menjadi misteri besar di tengah perselisihan yang bergejolak.
Diketahui, perselisihan itu terjadi sejak Raja Kasusunanan Hadiningrat, PB XII mangkat pada 2004.
Dikabarkan, dari pihak LDA, putri PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi menceritakan, salah satu penyebab konflik adalah saat ia kesulitan menemui ayahnya sendiri.
GRAy Devi bercerita dihalang-halangi menemui ayahnya dan disodorkan Nawolo.
Nawolo, atau surat berisi titah raja inilah yang menjadi dasar para abdi dalem melarangnya menemui ayahnya sendiri.
Baca: Kronologi Kisruh di Keraton Solo Versi Kubu Raja, Berawal dari gelar Latihan Tari Bedhaya Ketawang
Tapi, Devi mengatakan, hingga kini ia tak pernah ditunjukkan fisik dari Nawolo itu.
"Sampai hari ini pun saya tidak pernah melihat wujud Nawolo karena tidak diberikan kepada saya," tuturnya.
Ia pun melayangkan somasi ke pihak Kasentanan yang pada saat Suro memberikan Nawolo yang sampai hari ini tidak ada penyelesaian.
Sebelum melayangkan somasi, ia pun berusaha mengirimkan surat untuk memohon pertemuan kepada ayahnya.
"Sudah berapa kali mengirimkan surat menanyakan bagaimana. Tapi kan sama sekali tidak ada reaksi," terangnya.
Sementara, dari pihak PB XIII, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, Kanjeng Pangeran H Dani Nur Adiningrat bercerita sebaliknya.
Menurutnya, Sinuhun PB XIII ingin menemui GRAy Devi, namun Devi justru menolak karena tidak didampingi pengacara.
Sementara, terkait Nawolo, Dani mengakui memang ada permintaan itu.
Baca: Polisi Gelar Olah TKP Lokasi Kericuhan di Keraton Solo, Kubu PB XIII & LDA Siap Jalani Proses Hukum
Namun, menurutnya Sinuhun PB XIII memiliki alasan tertentu mengapa ia tidak mau menemui putrinya.
"Gusti Devi sempat meminta datang ke Sasonoputro ketemu Sinuhun. Sinuhun itu raja dan beliau punya penggalihan tertentu. Ada hal-hal terkait Gusti Devi yang menjadi penggalihan beliau," tuturnya.
Dijelaskan olehnya, saat itu PB XIII juga sedang menjalani suatu ritual.
"Saat itu beliau belum mau ketemu karena ada upacara ritual tersendiri bagi Sinuhun," jelasnya.
Menurutnya, penolakan ini harusnya membuat GRAy Devi introspeksi.
"Sah toh ketika seorang Bapak belum mau menemui. Seharusnya yang bersangkutan introspeksi diri," kata dia.
Namun, bukan berarti PB XIII tidak mau menemui putrinya ini karena di suatu waktu, Sinuhun berkehendak menemui Devi.
"Ketika utusan Kanjeng Adit saat itu memanggil Gusti Devi di Kayonan dan ketemu, Gusti Devi menjawab dia tidak bisa bertemu Sinuhun saat itu dan menunggu lawyer," terangnya.
Tapi, justru GRAy sendiri yang menolak dengan alasan tidak didampingi pengacaranya.
"Mau ketemu bapaknya harus didampingi lawyer. Ada apa?" tanya Kanjeng Dani.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Perselisihan Keraton Solo yang Tak Berujung : Nawolo alias Surat Titah Raja Jadi Misteri Besar
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Video
Olahraga
Momen Akrab saat Kedatangan Megawati di GOR Sritex Solo, Jalani Laga Hidup Mati Lawan Electric PLN
Sabtu, 3 Mei 2025
Olahraga
Debut Megawati bersama Gresik Petrokimia Jadi Sorotan! Ukir 16 Poin: Megatron Bisa Lolos ke Final?
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral News
Tak Datang Mediasi di PN Solo, Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya, TIPU UGM: Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Viral News
LIVE: Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, TIPU UGM Singgung Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Baru Uji Coba, Wahana Ayunan Putar di Pasar Malam Alun-alun Solo Ambruk, Bagaimana Respons Keraton?
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.