Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Guru Besar Filsafat Moral Ungkap Bharada E Dilema saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Senin, 26 Desember 2022 22:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J tidak seharusnya Richard Eliezer alias Bharada E disalahkan sepenuhnya.

Pasalnya saat peristiwa tersebut Bharada E dihadapkan kondisi bingung.

Hal itu disampaikan Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno, Senin (26/12/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Romo menuturkan saat peristiwa penembakan tersebut Bharada E bingung harus berbuat apa ketika diperintahkan oleh atasannya.

"Dari sudut etika (Bharada E) dalam situasi bingung, menurut saya, jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia (Bharada E) obyektif dia salah," kata Romo Magnis

Ia menambahkan Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Sambo untuk menembak Yosua.

Romo mengatakan Bharada E bingung apakah harus melawan sementara Sambo merupakan atasannya.

Baca: JPU Sebut Ada Perubahan Sikap Bharada E, Ahli Psikolog: Sudah Keluar dari Tekanan Ferdy Sambo

"Dia harus melawan, tapi apakah dia bisa mengerti? Dan dalam etika, pengertian kesadaran itu merupakan unsur kunci," jelasnya.

Ia pun menjelaskan Bharada E berada dalam dua sisi saat mendapatkan perintah tersebut.

Pasalnya perintah menembak tersebut menyalahi etika dan moral.

Namun disisi lain ada budaya melaksanakan perintah atasannya.

Romo menuturkan saat itu Bharada E merupakan Bhayangkara tingkat dua sementara Sambo berpangkat Jenderal dengan bintang dua.

“Dia bingung, karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan. Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana,” papar Romo Magnis.

Ia menegaskan secara etika normatif Bharada E harus menolak perintah menembak Yosua tersebut.

Namun Bharada E dihadapkan dengan kuasa Sambo saat itu yang tidak mungkin ditolak perintahnya.

Diketahui Romo Magnis hadir dipersidangan menjadi saksi ahli untuk meringankan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Filsafat # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved