Terkini Nasional
Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral: Jangan Begitu Saja Mengutuk Dia Salah!
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno, memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Romo Magnis diketahui menjadi saksi ahli atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada persidangan hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Romo Magnis menjelaskan terkait perintah atasan yang sempat ditanyakan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kejawiban untuk mengikuti perintah atasan, termasuk saat diperintah untuk menembak orang."
"Bagaimana Saudara Ahli melihat tersebut dari sudut pandang etika?" tanya Ronny ketika sidang berlangsung di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Lantas, Romo Magnis menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Bharada E tersebut.
Romo Magnis menilai, dilihat dari sudut pandang etika terdapat dilema moral karena perintah atasan.
Baca: Kubu Bharada E Hadirkan Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis hingga Psikolog Kasus Brigadir J
"Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral."
"Di satu sisi harusnya dia tahu, bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan, tentu di situ juga bisa dipertanyakan, apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah."
"Batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan, 'Saya tidak tahu sama sekali hal itu', jangan-jangan 'katakan' di kepolisian para polisi itu hanya dididik 'Pokoknya kamu harus taat selalu'," ucap Romo Magnis, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
"Secara etis, dalam dilema itu, bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu, yang jelas merasa amat susah karena berhadapan di satu pihak menembak sampai mati bukan hal kecil setiap orang tahu, dia tahu juga," lanjutnya.
Di lain pihak, kata Romo Magnis, yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat memberi perintah untuk menembak mati.
"Jadi, di situ dia dari sudut etika, dalam situasi bingung, etika akan mengatakan saya/kami jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia 'objektif dia salah', dia harus melawan, tetapi apakah dia bisa mengerti."
"Dan dalam etika, pengertian, kesadaran, itu merupakan unsur kunci," jelas Romo Magnis.
Diketahui, Tokoh Agama Katolik sekaligus Budayawan, Romo Magnis Suseno dihadirkan pihak Bharada E menghadirkan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Senin (26/12/2022) ini.
"Kita hadirkan, Romo Magnis Suseno, beliau akan bicara Filsafat Moral," ucap Ronny dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (26/12/2022).
"Mengapa mengundang Romo berbicara tentang Filsafat Moral? Karena dalam perkara ini terjadi pergolakan moral, pergolakan batin dari klien saya."
"Ya inilah, nanti detailnya akan disampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Baca: Pantas Ferdy Sambo Pilih Bharada E Jadi Penembak Brigadir J, Ternyata Tingkat Patuhnya Sangat Tinggi
Selain ahli Filsafat Moral, ada saksi lainnya, yakni Psikolog Klinik Dewasa, Liza Mariellly Djaprie.
"Kedua, Ahli Psikolog Klinik Dewasa, yakni Liza Mariellly Djaprie, beliau berpraktik di beberapa rumah sakit besar di Jakarta," ucap Ronny.
Ronny menyebut, Ahli tersebut, menjelaskan secara detail terkait posisi Richard Eliezer sebelum dan pasca-tanggal 8 Juli 2022.
"Bu Liza ini sudah mendampingi Richard Eliezer sejak Agustus 2022," lanjut Ronny.
Kemudian, Ronny menambahkan, ada saksi Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
"Ini semua akan berkaitan dengan pembelaan kami, bahwa ahli ini akan kita hadirkan untuk menempatkan posisi dari Bharada e dalam kasus pidana ini," ungkap Ronny.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, melibatkan sejumlah nama.
Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.(*)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E Tanya soal Perintah Atasan, Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral
# sidang sambo # bharada e # saksi ahli # franz magni suseno # ahli # kasus brigadirj
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
VIRGOUN SINGGUNG MORAL INARA RUSLI! Rencanakan Rebut Hak Asuh Anak dari sang Mantan Istri
Rabu, 4 Februari 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis, Pemeran, Pesan Moral, dan Jadwal Tayang Film Dopamin! Pasutri Terima Harta Tak Terduga
Rabu, 15 Oktober 2025
Kala Quraish Shihab Hingga Romo Magnis Bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan
Kamis, 11 September 2025
Terkini Nasional
Programnya Dikritik Pedas, Dedi Mulyadi Tantang Komnas HAM Tangani Masalah Moral Siswa
Kamis, 8 Mei 2025
Terkini Daerah
Rumah Digusur! Remaja yang Debat Dedi Mulyadi soal Wisuda Sekolah Ingin Masuk Filsafat UI
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.