TRIBUNNEWS UPDATE
Psikolog Klinis & Ahli Forensik Jadi Saksi Ahli Ringankan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam persidangan pemeriksaan saksi ahli hari ini, Senin (26/12/2022), pengacara Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendatangkan dua psikolog sekaligus.
Psikolog klinik dewasa dan psikolog forensik akan menjadi saksi yang meringankan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa kedua psikolog tersebut yakni Liza Marielly Djaprie selaku psikolog klinik dewasa dan Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik.
Baca: Ahli Filsafat Nilai Bharada E Sulit Tolak Perintah Sambo untuk Tembak Brigadir J
Selain kedua psikolog, Ronny juga menghadirikan Guru Besar Filsafat Moral yakni Romo Magnis Suseno.
Ia adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan.
Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Pada persidangan skebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah menghadirkan saksi ahli meringankan terlebih dahulu pada Kamis (22/12/2022).
Kedua terdakwa itu menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.
Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.
Baca: Hadir Jadi Saksi Ahli, Reza Indragiri Sebut Bharada E Bisa Lepas Separoh dari Hukuman karena Tekanan
Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.
"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus.
Baca: Momen Bharada E Tersenyum dan Bercanda Saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijeda Sementara
Sebab menurutnya dalam kasus dugaan kekerasa seksual sering sekali korban tidak mau melapor. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reza Indragiri dan Psikolog Klinik Dewasa Juga Akan jadi Ahli di Sidang Bharada E
# TRIBUNNEWS UPDATE # psikolog # Ahli Forensik # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Bidan Situbondo Tewas di Tangan Suami yang Cemburu, Dipukul Batu hingga Jasad Dibuang
1 hari lalu
Tribunnews Update
Jordi Onsu Angkat Tangan, Tak Ingin Terlibat Lagi dalam Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mulan Jameela Bangga Safeea Lulus SMP, Nilai Rata-Rata Putri Ahmad Dhani Diungkap
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Buka Fakta Penting di Pengadilan RI
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ruben Onsu Sindir Sebutan Mantan Ayah dari Pengacara Sarwendah: Status Bisa Expired
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.