Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

KAI Pastikan Tidak Ada Calo Tiket Kereta di Stasiun Gambir, Adanya Penawaran Tiket Travel

Senin, 26 Desember 2022 07:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penelusuran dan me dapati 2 orang yang sedang menawarkan tiket. Setelah di lakukan klarifikasi kedua pihak tersebut mengakui bahwa yang bersangkutan menawarkan tiket travel dengan sasaran calon penumpang yang tidak kedapatan tiket.

Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo tiket kereta di Stasiun Gambir.

Sebagai informasi bahwa pembelian tiket Kereta Api sudah menggunakan sistem on line dimana pada saat transaksi wajib memasukan data salah satu nya nomor NIK, dan data akan diperiksa pada saat boarding penumpang wajib menunjukan kartu identitas jika tidak sesuai maka tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Data pada tiket yg sudah dibeli juga tidak bisa dilakukan perubahan sewaktu2 atau dalam waktu cepat sehingga  tidak bisa oknum tertentu membeli dulu tiket nya baru kemudian dijual karena ada sistem input data tadi serta perubahan data atau penggantian nama yang tidak bisa dilakukan.

Jika seseorang sudah membeli tiket kemudian ingin melakukan perubahan nama pada tiket maka ybs harus membatalkan dulu tiket nya baru membeli kembali dengan nama baru.

Pembelian di loket hanya dibuka pada saat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan masa Nataru ini mayoritas tiket sudah habis melalui sistem online.

Berikut adalah syarat dan ketentuan Pembelian dan Pembatalan Tiket KA:
Persyaratan dan Ketentuan

1.Pembatalan tiket dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA,
2.Permohonan pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat  menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotocopynya,
3.Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotocopinya,
4.Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang tercetak pada tiket,
5.Pembatalan tiket, ubah jadwal dan ubah tempat duduk dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan,
6.Tiket yang dibatalkan, ubah jadwal dan ubah tempat duduk dan fotocopy kartu identitas serta surat kuasa (jika pembatalan diwakilkan) dilampirkan dalam formular pembatalan,
7.Pengambilan bea tiket akan dilakukan 30 hari setelah proses pembatan,
8.Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib menunjukkan surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada petugas,
9.Jika dalam waktu 45 hari sejak proses pembatalan pengembalian bea melalui proses transfer belum masuk ke rekening pemohon, maka segera menghubungi contact center 121 (021-121 dari ponsel) atau Customer Service stasiun terdekat,
10.Dalam hal pengembalian bea secara tunai, maka dana dapat diambil di stasiun pada 08.00 – 16.00 WIB,
11.Jika dalam waktu 1 tahun sejak proses pembatalan, bea pengembalian tiket tidak diambil, maka bea tersebut akan menjadi milik perusahaan.
Selain di stasiun, pemesanan tiket KA dapat dilakukan melalui website resmi PT KAI, aplikasi KAI Access dan channel-channel resmi yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Anda dapat melakukan pemesanan tiket Kereta Api mulai H-45 pada masa Angkutan Nataru 2022-2023.

Penumpang berusia diatas 17 tahun harus menyiapkan kartu identitas resmi (KTP/Paspor) untuk pemesanan. Sedangkan penumpang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP/Paspor dapat menyertakan nomor NIK yang terdapat dalam kartu keluarga.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

#Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

# Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

# Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

# Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


# Stasiun Gambir # KAI # tiket # penumpang

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KAI   #tiket   #penumpang   #Stasiun Gambir

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved