Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Tuding Ada Campur Tangan Tim Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke pihak kepolisian oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), yakni Julliana.
Menurut Kamaruddin, semenjak menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia sudah hampir sepuluh kali dilaporkan ke polisi.
Lantas ia juga turut menuding ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi itu.
Dugaan tersebut diperkuat lantaran terdapat sosok pengacara Ferdy Sambo yang mencoba memprovokasi dalam konten Youtube Uya Kuya.
"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada Whatsapp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," tegas Kamaruddin.
Baca: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Sambut Hari Raya Natal di Rutan, Dijenguk Anak serta Orangtuanya
Dikutip dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak juga pernah mendapatkan laporan serupa yang dilayangkan terhadapnya di Agustus lalu.
Kala itu, Kamaruddin diperingatkan oleh rekannya di kepolisian, yakni ia akan menjadi 'target' tim Ferdy Sambo akan meminja tangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Di bulan Agustus dilaporkan lagi saya, di Bulan September sudah di-warning sama teman-teman jenderal (bilang) 'Hati-hati abang lagi ditarget sama grup-grup Sambo' yang tidak puas dan mereka akan meminjam tangan-tangan LSM," jelas Kamaruddin.
Adapun Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), Julliana melaporkan Kamaruddin dan Youtuber Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai postingan konten.
Baca: Lagi, Ferdy Sambo Kena Semprot Hakim soal Perintah Atasan: Anda Harusnya Paham
Diketahui, unggahan konten Youtube diberi judul "Polisi Pengabdi Mafia".
Dalam video rekaman di kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia.
Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pihak tersebut dilaporkan ke polisi pada Kamis (23/12) sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Kamaruddin dan Uya Kuya.
Yakni Pasal Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP.
Tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
(Tribun-Video.com./Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ada Peran Tim Ferdy Sambo"
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak # Putri Candrawathi
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.