Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Dipersidangan Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua

Minggu, 25 Desember 2022 13:07 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VDIEO.COM - Chuck Putranto terbukti mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Dan pada sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Chuck Putranto bertemu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambi di ruang sidang, kamis (22/12/2022).

Ferdy Sambo sendiri dihadirkan sebagai saksi pada sidang itu.

Dengan suara bergetar, Chuck Putranto mengonfrontasi mantan atasannya terkait Ferdy Sambo yang tega membuatnya terjerat kasus hukum.

Ia pun menanyakan mengapa sampai hati Ferdy Sambo membuatnya kehilangan pekerjaan dan terseret kasus pidana.

Diakuinya, selama bekerja dengan mantan Kadiv Propam Polri itu, ia selalu melakukan yang terbaik.

Chuck Putranto terisak, perkataannya terhenti, ia pun sempat memalingkan wajah menjauhi microphone.

Majelis hakim di persidangan menanyakan kepada Ferdy sambo alasannya memberi perintah kepada Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

"Apakah dapat dibenarkan tidakan seperti itu?" tanya hakim.

Baca: Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Putri Candrawathi Terbantahkan karena Tak Ada Visum

Baca: Ferdy Sambo Akui Tanggung Beban Berat di Kasus Brigadir J: Bertanggung Jawab untuk Adik-adik Saya

"Seharusnya tidak," jawa Ferdy Sambo.

"Seharusnya tidak, tapi kenapa saudara lakukan perintah itu kepada Chuck? Saudara tahu jika Chuck tak bisa menolak perintah saudara," cecar hakim.

"Saya sudah sampaikan Yang Mulia, itu kesalahan saya," kata Ferdy Sambo.

Hakim juga menyebut jika perintah Ferdy Sambo ke anak buahnya itu merupakan eprintah pribadi dan tahu bawahannya tak bisa menolak perintahnya karena jabatannya sebagai Kadiv Propam.

"Kalau saudara ingin bertanggung jawab, eknapa saudara tidak mikul tanggung jawab tersebut? kenapa saudara harus melibatkan mereka?" cecar hakim

"Saya sudah sampaikan, saya minta maaf itu salah saya dan saya mohon untuk bisa diringankan untuk mereka," ucap Ferdy Sambo.

Pada kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua, selain Ferdy Sambo ada 6 terdakwa lainnya.

Yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Agus Nurpatria, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto, Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo.

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Chuck Putranto dan Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua

# Brigadir J # Ferdy Sambo # CCTV # Chuck Putranto

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #CCTV   #Chuck Putranto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved