Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengakuan Ferdy Sambo soal Memberi Perintah ke Bawahan selama di Polri

Sabtu, 24 Desember 2022 18:45 WIB
Sriwijaya Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo.

Dalam persidangan , Ferdy Sambo ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan Saudara tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah Saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca: Chuck Putranto Mengumpat Sebut Sambo Sangat Tega, Ferdy Sambo Hanya Diam Mematung

Lantas, apa jawaban Ferdy Sambo?

Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya:

Bawahan Ferdy Sambo Takut Tolak Perintah

Ferdy Sambo mengatakan, anggota Polri di bawah pimpinannya sering melaksanakan perintah baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah."

"Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan meng-copy CCTV itu," jawab Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Yakin Tak Ada Bawahan yang Melawan

Sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias Irjen saat itu, Ferdy Sambo mengaku punya kuasa besar.

Sehingga, Ferdy Sambo yakin tak ada anak buahnya yang melawan, sekalipun dia memberikan perintah yang melanggar aturan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya mengamankan, menghapus, dan memusnahkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Baca: Reaksi Mematung Ferdy Sambo saat Chuck Putranto Mengumpat Sebut Sambo Sangat Tega, Saya Ikuti Bapak

Adapun menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah tidak benar dari atasannya.

Namun, menurut Ferdy Sambo, anak buahnya tak ada yang berani melaporkannya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani."

"Kalau tidak berani ya saya rasa sih enggak berani," jelas dia, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Klaim Tak Pernah Beri Perintah Salah

Ferdy Sambo menyebut, selama 28 tahun berdinas di kepolisian, dirinya tak pernah memberikan perintah yang salah kepada bawahannya.

Namun, di kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah menyerat banyak bawahan.

Ferdy Sambo mengakui sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri untuk memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

"Saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota."

"Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," ujarnya dalam persidangan, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Ferdy Sambo mengaku telah memerintahkan bawahannya saat itu, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.

"Mereka ini enggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua."

"Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah,” kata Ferdy Sambo.

“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya," beber dia.

Baca: Reaksi Mematung Ferdy Sambo saat Chuck Putranto Mengumpat Sebut Sambo Sangat Tega, Saya Ikuti Bapak

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya hingga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.

Kemudian, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam kasus dugaan Obstruction of Justice tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak

# Pengakuan # Ferdy Sambo # Perintah # Polri # Sidang PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Sriwijaya Post

Tags
   #Ferdy Sambo   #Polri   #sidang   #PN Jaksel   #perintah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved