Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Catat! UMK Tangerang Selatan 2023 Naik Jadi Rp 4,5 Juta, Penentuan Libatkan Buruh dan Pengusaha

Jumat, 23 Desember 2022 21:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.551.451.

Diketahui, penetapan itu telah dilakukan kajian dari sejumlah pihak termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Dikutip dari Kompas.com, besaran UMK Tangerang Selatan naik Rp 271.237 atau 6,34 persen dari UMK 2022.

Diketahui, UMK Tangerang Selatan 2022 sebesar Rp 4.280.214.

Baca: UMK 2023 Kabupaten Grobogan Sah Mengalami Kenaikan Sebesar 7 Persen Menjadi Rp 2.029.569,04

Kini, UMK Tangerang Selatan 2023 senilai Rp 4.551.451.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan Halomoan menerangkan, Pemkot Tangerang Selatan sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK Tangsel sebesar 6,34 persen.

"Dari tadinya Rp 4.280.214 menjadi Rp 4.551.451 atau naiknya itu 6,34 persen, (sesuai usulan) ya," ujarnya.

Hal ini sesuai ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca: UMK 2023 Kabupaten Purworejo dari Rp 1.911.850,80 Menjadi Rp 2.043.902,33, Semarang Tertinggi

Ia menuturkan, besaran tersebut telah melalui kajian dari berbagai pihak.

Termasuk melibatkan, serikat pekerja atau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sabam mengungkapkan, kenaikan UMK 2023 itu didapatkan dari indikator tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas kerja.

Kini, aturan UMK Tangerang Selatan 2023 telah disahkan dan berlaku mulai per 1 Januari 2023.

"Bahan itu kami sampaikan ke Wali Kota untuk dibuatkan rekomendasi. Kami acuannya itu pakai Permenaker 18 Tahun 2022. Usulan yang kami sampaikan ke Gubernur yang menjadi SK sesuai apa yang kami sampaikan," jelas Maringan.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Banten Tetapkan UMK Tangerang Selatan 2023 Jadi Rp 4,5 Juta, Naik 6,34 Persen"

# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK 2023 # Tangerang # Upah Minimum Kota

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved