Terkini Nasional
Sambil Emosi, Ferdy Sambo Marah saat Arief Rahman Soroti CCTV di Garasi Rumah Duren Tiga
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, AKBP Arif Rahman Arifin sempat menyoroti sebuah CCTV.
CCTV tersebut terpasang di garasi rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Arif Rahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Sekedar informasi Arif Rahman dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Pada saat prarekon itu Pak Ferdy menyuruh kami keluar. 'Ayo keluar, sudah mau mulai'. Jadi yang didalam itu hanya sisa penyidik Polres Jakarta Selatan, saksi Kuat, Ricky, Richard, sama tim olah TKP-nya Selatan," kata Arif Rahman.
"Saya sudah di luar. Saya, Pak Ferdy, Pak Hendra, Pak Agus itu sudah di luar. Disuruh keluar, mau mulai," imbuhnya.
Saat itu, Arif Rahman pun menunggu di garasi mobil rumah dinas Ferdy Sambo.
Di sana, dia pun sempat melihat Ferdy Sambo mengobrol dengan pejabar rombongan Propam Polri.
Lalu, Arif Rahman melirik adanya CCTV di garasi rumah tersebut.
Ia menganggap CCTV itu berpotensi untuk mengungkap kematian Brigadir J.
Namun, saat itu Ferdy Sambo emosi lalu menegur karena kamera CCTV tersebut telah rusak.
"Mereka duduk, saya berdiri karena saya sendiri yang berpangkat AKBP, lainnya Kombes," ucap Arif.
Baca: Selama 28 Tahun Berdinas di Polri, Ferdy Sambo Tak Pernah Berikan Perintah yang Salah ke Anak Buah
"Terus kemudian Pak FS nanya 'ngapain kamu lihat-lihat CCTV di carport?' persis di atas kepala saya kameranya,"
"Lalu saya jawab 'izin, bagus ndan'. Kemudian Sambo jawab 'itu rusak'.Tapi nadanya rada emosi, saya enggak tahu kenapa.
"Terus beliau nanya lagi 'kalau rusak mau diapain?'. Saya jawab 'siap Ndan'," jelas Arif.
Selanjutnya, Arif mengungkapkan bahwa dirinya ditegur oleh Sambo karena baru terlihat sejak kasus tersebut mencuat.
Lalu, Arif pun disebut apatis oleh Eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Terus beliau nanya 'kamu dari mana aja baru keliatan?', saya jawab 'siap salah ndan', Sambo bilang 'Kamu enggak tahu ada kejadian kemarin di sini?', saya jawab lagi 'Siap tidak tahu' lalu Sambo bilang 'apatis kamu',"
"Berhubung gitu karena saya juga enggak enak, saya ke halaman yang ada kolam kecil agak minggir," ungkap Arif.
Tak hanya itu, Arif mengaku dirinya diam-diam sempat melihat sejumlah CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo.
Dia bilang, ada sejumlah titik CCTV dalam rumah tersebut.
"Ada lihat kamera-kamera juga. Enggak sempat hitung. Ngeliat ada CCTV aja," tukasnya.
Baca: Selama 28 Tahun Berdinas di Polri, Ferdy Sambo Tak Pernah Berikan Perintah yang Salah ke Anak Buah
Dimarahi Hakim
Arif Rahman Arifin kena tegur majelis hakim lantaran terus menerus menjawab siap dalam sidang.
Kejadian itu berawal saat majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan reaksi Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan usai diberitahu rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup.
Kata Arif, saat itu Ferdy Sambo tidak percaya dengan isi rekaman tersebut. Lantas majelis hakim menanyakan apa yang dikatakan Ferdy Sambo kepada dia saat itu.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang, kamu percaya saya saja, tidak?," tanya hakim Wahyu.
"Siap," jawab Arif.
Dari situ, Arif menjelaskan kalau ucapan dari Ferdy Sambo itu bertujuan agar seolah-olah membuatnya merasa bersalah karena ternyata Brigadir Yoshua masih hidup dan tertangkap kamera CCTV.
"Itu untuk meyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?" tanya hakim Wahyu.
"Untuk meyakinkan saya," timpal Arif.
"Untuk menyakinkan bahwa dia lah yang benar. Saudara yang khilaf atau saudara yang salah, gitu ya?" kata hakim memastikan.
"Siap, yang mulia," jawab Arif.
Baca: Analisa Ahli Pidana Meringankan Ferdy Sambo, Sebut Kasus Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana
Mendapati adanya kondisi Brigadir J masih hidup, Arif menyebut kalau Ferdy Sambo nampak khawatir dan membuat dirinya merasa kebingungan.
Mendapat penjelasan itu, majelis hakim merasa heran, kenapa Arif harus kebingungan melihat respon Ferdy Sambo yang khawatir tersebut.
"Kan saudara katakan tadi 'Saya bingung', bingung saudara sebenarnya apa nih?" tanya hakim.
"Siap," ujar Arif.
Mendapati jawaban siap tersebut, majelis hakim sontak menanyakan kepada Arif apa maksud dari pernyataan itu.
"Apa yang siap ini? Maksudnya apa jawaban saudara siap?" tanya majelis hakim lagi.
"Bingung, yang mulia," jawab Arif.
Arif mengaku merasa janggal dengan skenario atau arahan yang dikatakan Ferdy Sambo pada saat itu.
"Ya bingungnya itu apa? Kan bingung itu ada dua, 'Mana yang benar ini? Sudah kayak begini kok masih ngomong begitu juga kamu? Sudah jelas-jelas begini kok (bohong)', gitu? Yang mana diantara dua itu?" tanya hakim lagi.
"Kejanggalan cerita itu, yang mulia," ucap Arif.
"Pada saat itu lah kemudian terdakwa Hendra ini mengatakan 'Ya sudah lah kita percaya saja lah sama dia', begitu?" tanya hakim.
"Siap," singkat Arif.
Baca: Kesaksian Arif Rachman Ungkap Gerak-gerik Ferdy Sambo dan Kawal Autopsi
"Pada saat itu saudara percaya nggak?" timpal hakim.
"Ya pada saat itu ngomongnya siap aja yang mulia," ungkap Arif.
Mendapati jawaban siap melulu, nada suara majelis hakim langsung meninggi dan menanyakan apa maksudnya agar tidak ambigu.
"Makanya jawaban siap ini jadi nggak jelas arahnya ke mana, ambigu. Iya atau tidak, kan gitu. Saudara pilihannya atau," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saat Rekonstruksi Arif Rahman Soroti CCTV di Garasi Rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo Galak: Itu Rusak!
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
6 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
Selasa, 6 Mei 2025
Viral News
Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Tewaskan 12 Penumpang Termasuk 2 Anak
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.